Selain TikTok Cash dan Snack Video, Satgas OJK Ungkap 26 Entitas Ilegal

Selasa, 2 Maret 2021 15:59 WIB

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video.

Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Senin 1 Maret 2021.

Selain dua entitas itu, Satgas mencantumkan 26 daftar entitas ilegal per Februari 2021. Dengan begitu terdapat 28 entitas ilegal per bulan lalu, yaitu:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha aggregator broker forex tanpa izin

9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema
berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas
(http://app.petbird88.com)\ dengan kegiatan usaha Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha money game/Penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game dengan profit 15 persen per minggu

16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

21. Commero dengan kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

22. Share Results dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

23. Coin Video 1-2-3 dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

24. Compass dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.

Dari 28 entitas yang dilansir OJK, di antaranya melakukan kegiatan antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin, satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

Berita terkait

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

10 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

11 jam lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

13 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

17 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

17 jam lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

1 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

1 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

2 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya