Terpopuler Bisnis: Kekayaan Bupati Kendal, Waspada Penipuan Pretexting

Reporter

Tempo.co

Senin, 1 Maret 2021 06:00 WIB

Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto. Instagram/@chafrederica

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Minggu, 28 Februari 2021 dimulai dengan kekayaan Bupati Kendal Dico Ganindito yang tercatat memiliki harta Rp 7,71 miliar. Angka itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa sosial seperti pretexting. Yaitu upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah.

Baca Juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Jadi Bupati Termuda di Jateng, Berapa Kekayaannya?

Berita lainnya yang masih hangat dalam beberapa hari terakhir adalah soal salah transfer BCA. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus PT Bank Central Asia atau Bank BCA wajib mengembalikan uang tersebut. Berikut adalah rangkuman ketiga berita tersebut.

1. Bupati Kendal Dico Ganinduto Jadi Bupati Termuda di Jateng, Berapa Kekayaannya?

Advertising
Advertising

Bupati Kendal Dico Ganinduto yang baru dilantik Jumat, 26 Februari 2021, punya tunggangan yang menarik mata. Daftar kendaraan bermotor milik suami artis Chacha Frederica ini tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Seperti yang dilansir dari Solopos.com, pria 31 tahun ini tercatat memiliki harta Rp 7,71 miliar, termasuk berupa tiga kendaraan yang totalnya bernilai Rp 1,61 miliar.

Ada dua mobil dan satu motor yang tercatat dalam LHKPN Bupati Kendal ini. Dico Ganinduto tercatat memiliki Toyota Land Cruiser keluaran 2008. Mobil itu ditaksir senilai Rp 931 juta. Kemudian politikus Partai Golkar ini juga punya Toyota Innova Venturer keluaran 2017 senilai Rp 318 juta.

Putra dari politikus Dito Ganinduto ini tercatat juga memiliki satu motor sport yaitu MV Agusta F3 800. Motor sport keluaran Italia pada 2014 ini senilai Rp 365 juta.

Lantas apa yang membuat motor sport tunggangan Bupati Kendal ini punya harga hingga ratusan juta rupiah? Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, MV Agusta F3 800 diluncurkan di Indonesia pada 2013 lalu. Kala itu, satu unit motor ini dibanderol dengan harga Rp 370 juta.

MV Agusta F3 800 yang menjadi tunggangan Bupati Kendal Dico Ganinduto memiliki 3 silinder yang dibuat secara handmade di Italia. Motor ini disebut-sebut punya handling yang mumpuni dengan sistem elektronik terbaru 800cc, yang sanggup meletupkan tenaga 148 hp dan torsi 88 Nm.

Baca selengkapnya di sini.<!--more-->

2. Kominfo Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Pretexting, Apa Itu?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa sosial seperti pretexting. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui media sosial Instagram, Kominfo menjelaskan ihwal modus penipuan tersebut dan cara menghindarinya.

“Pretexting merupakan upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah,” tulis Kominfo seperti dikutip dari instagram Kominfo pada Ahad, 28 Februari 2021.

Pengguna telepon seluler menunjukan pesan singkat ulang tahun SBY ke-56 bagi-bagi pulsa yang dia terima di Garut, Jawa Barat, Jumat (10/7). Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap penipuan melalui pesan Singkat (sms). Foto:TEMPO/Aditya Herlamban

Untuk mencegah penipuan pretexting, Kominfo meminta masyarakat melakukan tiga cara. Pertama, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila memperoleh telepon dan pesan yang mengatasnamakan pihak tertentu.

Kemudian, cara kedua, masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi apa pun yang diminta oleh pihak yang mengaku dari pihak tertentu. Ketiga, masyarakat mencatat nomor dan pesan serta mengkonfirmasikan melalui nomor pihak yang resmi.

Beberapa waktu lalu, Kominfo telah membuka kanal pelaporan bagi warga yang menerima pesan meresahkan atau melihat adanya konten-konten negatif yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban. Kanal pelaporan tersebut dapat diakses di situs aduankonten.id.

Baca selengkapnya di sini.<!--more-->

3. Kasus Salah Transfer BCA, Pakar Hukum: Penerima Dana Wajib Mengembalikan

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan penerima dana salah transfer dari bank seperti yang terjadi pada kasus PT Bank Central Asia atau Bank BCA wajib mengembalikan uang tersebut. BCA sebelumnya salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke rekening salah satu nasabahnya di Surabaya.

“Penerima dana tak halal wajib mengembalikannya atau bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tutur Aad saat dihubungi pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Aad mengatakan Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana transfer sebagai miliknya dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana Pasal 372 KUHP dan dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum.

Di dalam hukum perdata, Aad beberapa waktu mengatakan terdapat asas nemo plus iuris. Asas ini menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya.

Baca selengkapnya di sini.

Demikian tiga berita terpopuler bisnis tentang kekayaan Bupati Kendal Dico Ganindito, waspada penipuan pretexting dan kata pakar hukum soal kasus salah transfer BCA.

Berita terkait

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

2 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

2 hari lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

2 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

6 hari lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya