BI Prediksi Konsumsi Properti dan Otomotif Naik 0,5 Persen dengan Pelonggaran
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 22 Februari 2021 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan BI telah melakukan kajian empiris mengenai dampak penerapan kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor, dan pelonggaran loan to value kredit (LTV) atau pembiayaan (FTV) properti menjadi 100 persen.
Dia yakin kebijakan itu akan semakin mendorong kredit konsumsi khususnya di sektor yang bersangkutan. "Misal LTV di properti dan KKB di otomotif. Hitungan kami secara kasar kira-kira dengan adanya relaksasi di sektor properti dan di sektor kendaraan bermotor kemarin, akan mendorong kira-kira lebih dari 0,5 persen pertumbuhan di sektor konsumsi khususnya di dua sektor ini," kata Juda dalam konferensi pers virtual, Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: Summarecon Agung Beberkan Harga Rumah Terlaris pada 2020
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengesahkan penerapan kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor. Insentif ini disebut sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.
Perry menjelaskan keringanan uang muka kredit kendaraan bermotor ini akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun ini."Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Perry, Kamis, 18 Februari 2021.
Tak hanya itu, bank sentral juga melonggarkan LTV/FTV properti menjadi 100 persen. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
Bank Indonesia juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. "Ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021-31 Desember 2021."