Temasek Holdings Ambil Alih 19 Persen Saham Matahari Putra Prima
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 28 Januari 2021 14:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Temasek Holdings (Private) Limited melalui anak usahanya Anderson Investments Pte. Ltd., mengambil alih 19 persen saham PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPPA). MPPA adalah entitas Grup Lippo di bawah kendali PT Multipolar Tbk. (MLPL).
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Perusahaan Multipolar, Natalie Lie, dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 28 Januari 2021.
Di dalam surat yang ditujukan ke Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan itu disebutkan Multipolar telah melakukan Perjanjian Penempatan Hak Tukar tanggal 31 Januari 2013 dengan Prime Star Investment Pte. Ltd. (PSI) dan Anderson, yang kemudian diubah oleh perjanjian kerja sama pada 2 Februari 2018.
PSI merupakan anak usaha yang 100 persen sahamnya dimilik Multipolar. Berdasarkan perjanjian kerja sama, PSI menerbitkan equity linked instrument tanpa bunga yang disebut Exchangeable Rights (ER) dengan jumlah pokok sebesar US$ 300 juta.
Dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS, ER senilai US$ 300 juta itu setara dengan Rp 4,2 triliun. ER tersebut telah diambil dan dibayar penuh oleh Anderson pada 18 Februari 2013.
<!--more-->
"ER dapat ditukarkan dengan saham-saham dalam MPPA sejumlah 1.402.947.000 atau 1,4 miliar saham, selambat-lambatnya pada 31 Januari 2021," kata Natalie dalam surat 3 lembar bernomor CSS.003-2021 tersebut.
Adapun, PSI sebelumnya memegang 1,4 miliar atau setara dengan 19 persen saham MPPA. Kemudian, pada 18 Januari 2021, Anderson mengirimkan notifikasi pelaksanaan hak tukar.
Pada 26 Januari 2021, telah dilakukan crossing 1,4 miliar saham MPPA tersebut dari PSI kepada Anderson sebagai penyelesaian hak tukar.
Dengan terjadinya penyelesaian pelaksanaan hak tukar itu, kata Natalie, maka terhitung sejak 26 Januari 2021, PSI sudah tidak memiliki saham di Matahari Putra Prima. "Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tuturnya.
BISNIS
Baca: Tak Berhenti di Akhir Tahun Ini, Matahari Belum Akan Buka Gerai Baru Awal 2021