Saran Kemenhub ke Keluarga Korban Sriwijaya Air Sebelum Tuntut Boeing
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 26 Januari 2021 11:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyarankan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum melayangkan tuntutan kepada perusahaan manufaktur Boeing Co. Meski demikian, Kementerian membuka kemungkinan memfasilitasi keluarga korban bila membutuhkan peran pemerintah.
“Kami akan memonitor tiap perkembangan dan memfasilitasi jika dibutuhkan peran regulator dalam permasalahan ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2021.
Adita mengatakan langkah hukum ini merupakan hak individu dari masing-masing keluarga korban. Pihak yang berhubungan langsung dalam persoalan tersebut adalah maskapai, pabrikan, dan keluarga korban.
Adapun KNKT hingga kini masih tengah mencari memori kotak hitam cockpit voice recorder (CVR) untuk melengkapi data investigasi. KNKT akan mengumumkan laporan awal atau preliminary report-nya dalam waktu 30 hari pasca-kecelakaan.
Lima keluarga kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 sebelumnya telah membuka opsi untuk melayangkan tuntutan kepada perusahaan Boeing Co. Pengacara keluarga korban, yakni C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan, mengatakan keluarga korban berencana menyerahkan surat kuasa untuk mengikuti proses.
<!--more-->
“Selasa 26 Januari ada yang mau kasih kuasa lagi. Dengan demikian akan menjadi lima,” ujar Priaardanto saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Tuntutan ini berangkat dari indikasi terhadap adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh peruasahaan pabrikan. Namun, kantor hukum kini masih mengumpulkan barang-barang buktil.
Priaardanto mengatakan tuntutan kepada Boeing penting lantaran keluarga bisa memperoleh kompensasi yang jauh lebih besar dari nilai yang diberikan maskapai, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Pada kecelakaan Lion Air JT 610 2018 lalu, kantor hukum Priaardanto juga mendampingi keluarga korban insiden pesawat.
Meski demikian, untuk ikut melayangkan tuntutan, para keluarga korban disarankan tidak menandatangani release and discharge atau R&D. musababnya, dokumen R&D bisa mempengaruhi tuntutan kepada perusahaan pembuat pesawat dan perusahaan operator maskapai Sriwijaya Air.
Baca: Pengacara Korban Sriwijaya Air SJ-182 Klaim Temukan Indikasi Kesalahan Boeing