Cerita Luhut Soal Pemilihan CEO LPI yang Akan Diumumkan Jokowi Pekan Depan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 17 Januari 2021 17:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Indonesia Investment Authority sangat fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah tengah merampungkan aturan turunan soal SWF. Beleid tersebut ditarget rampung Februari mendatang.
“CEO [chief executive officer] SWF akan diumumkan Presiden Joko Widodo minggu depan,” kata Luhut melalui diskusi virtual, Jumat, 15 Januari 2021.
Luhut menjelaskan bahwa CEO Lembaga Pengelola Investasi bukan orang biasa. Dia telah melalui berbagai penilaian yang dilakukan pemerintah.
Pemilihan pun diakui Luhut dilakukan secara terbuka dan dikonsultasikan dengan lima besar institusi penasehat SWF. Tiga di antaranya adalah United States International Development Finance Corporation, Abu Dhabi Investment Authority, dan Japan Bank for International Cooperation.
“[Calon CEO SWF] diwawancara mereka sehingga kita dapat orang yang kredibel untuk lakukan tugas ini,” katanya.
<!--more-->
Berdasarkan UU Cipta Kerja, LPI terdiri atas dewan pengawas dan direktur. Dewan direktur berjumlah lima orang dari unsur profesional. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
Sedangkan dewan pengawas berjumlah lima orang. Mereka terdiri atas tiga orang sebagai profesional dan Menteri Keuangan merangkap ketua juga anggota serta Menteri BUMN sebagai anggota.
Presiden pun telah mengirim tiga nama dewan pengawas ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah ada pembahasan dari legislatif, Jokowi dapat menetapkan dewan pengawas SWF.
Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI ini akan menggunakan nama Indonesia Investment Authority (INA).
Dalam PP tersebut, LPI diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal 5.
<!--more-->
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) di PP tersebut adalah:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset.
Pada Desember lalu, Luhut bersama Menteri BUMN Erick Thohir bertolak ke Tokyo, Jepang, untuk mencari dukungan dalam pendirian LPI.
BISNIS
Baca juga: Jokowi Umumkan 3 Calon Anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi Pekan Depan