Menkeu Tetapkan Tata Laksana Baru di Bidang Kepabeanan

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 17:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan mengubah mekanisme kepabeanan di bidang ekspor. Mekanisme itu mengatur pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean, pemeriksaan pabean, pengangkutan barang ekspor, pungutan ekspor, dan sanksi administrasi. Penetapan mekanisme atau tata laksana yang baru ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen. Demikian disampaikan siaran pers Departemen Keuangan pada Selasa (21/1) di Jakarta. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depkeu, Hadiyanto, pemberitahuan ekspor barang dapat dilakukan dua cara. Pertama, dilakukan setiap kali transaksi (PEB Biasa). Kedua, dilakukan sekali untuk periode waktu tertentu (PEB Berkala). Untuk memperoleh PEB Berkala, seorang eksportir harus memiliki reputasi baik dan memenuhi persyaratan. Syarat-syarat itu antara lain memiliki frekuensi ekspor yang tinggi, jadwal serta sarana pengangkutan barang ekspornya tidak menentu, lokasi pemuatan barang ekspor yang jauh dari kantor pabean atau bank devisa, serta ekspor dilakukan melalui saluran pipa atau jaringan transmisi. Selain itu, jika terjadi pembatalan barang dalam ekspor, hal tersebut harus dicantumkan dalam PEB. Pembatalan itu juga harus dilaporkan pada pejabat di kantor pabean paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. Jika hal itu tidak dilaporkan eksportir, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5 juta. Namun terdapat sejumlah barang yang tidak memerlukan PEB dalam pengirimannya. Barang-barang itu antara lain barang pribadi penumpang maupun awak sarana pengangkut, bekal kapal yang masuk dalam daftar bekal dan barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas. Barang yang lainnya adalah kiriman PT Pos Indonesia yang menggunakan dokumen Declaration En Douane serta barang atau kendaraan yang diekspor kembali dengan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional. Meski begitu, pejabat bea cukai tetap dimungkinkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepabeanan dan karakteristik fisik barang ekspor. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemeriksaan fisik antara lain dilakukan terhadap beberapa kategori barang ekspor. Diantaranya, kategori barang diimpor kembali, kategori barang diekspor kembali dan kategori barang yang terindikasi kuat maupun telah melanggar ketentuan kepabeanan, serta barang yang memperoleh kemudahan ekspor. Akan tetapi, pemeriksaan fisik terhadap yang memperoleh kemudahan, tidak berlaku bagi eksportir yang memiliki reputasi baik. Reputasi yang baik itu ditentukan oleh beberapa kriteria. Namun yang terutama, eksportir tidak pernah menerima sanksi administrasi kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Selain itu, eksportir tersebut juga tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya. Kebijakan baru ini juga bertujuan melindungi hak-hak dan kepentingan negara serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional. Dara Meutia Uning --- Tempo News Room

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

18 menit lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya