Mulai 17 Januari, Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Tak Gratis
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 14 Januari 2021 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Mulai 17 Januri 2021 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif bagi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Jalur bebas hambatan ini sebelumnya beroperasi secara gratis sejak diresmikan pada 2019.
“Pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah tertunda lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen (Keputusan Menteri) PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah ditetapkan sejak 2020,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 14 Januari 2021.
Kebijakan pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1524/KPTS/M/2020 tertarikh 22 Oktober 2020. Heru mengatakan, sejalan dengan pemberlakuan tarif baru, perseroan akan menetapkan kebijakan integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terbagi atas empat wilayah.
Keempat wilayah tersebut adalah Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Kemudian Wilayah 2 Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat.
Selanjutnya, Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat. Terakhir, Wilayah 4 meliputi Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan kebijakan integrasi akan mengefektifkan proses transaksi serta menghemat tarif bagi pengguna jalan. Sebab tanpa kebijakan integrasi ini, pengguna jalan harus membayar dua kali transaksi saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan jumlah beban pembayaran mencapai Rp 62.500 untuk golongan I.
<!--more-->
Berikut ini tarif baru setelah integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlaku.
Wilayah 1:
Golongan I: 4.000
Golongan II: 6.000
Golongan III: 6.000
Golongan IV: 8.000
Golongan V: 8.000
Wilayah 2:
Golongan I: 7.000
Golongan II: 10.500
Golongan III: 10.500
Golongan IV: 14.000
Golongan V: 14.000
Wilayah 3:
Golongan I: 12.000
Golongan II: 18.000
Golongan III: 18.000
Golongan IV: 24.000
Golongan V: 24.000
Wilayah 4:
Golongan I: 20.000
Golongan II: 30.000
Golongan III: 30.000
Golonan IV: 40.000
Golongan V: 40.000
Baca: Tarif Jalan Tol JORR Resmi Naik Mulai 17 Januari 2021, Ini Daftarnya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA