Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Menkominfo Minta 2 Hal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 12 Januari 2021 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menggelar pertemuan dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia-Pasifik. Johnny meminta penjelasan soal kebijakan baru Whatsapp yang mengubah aturan privasi.
“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujar Johnny dalam keterangannya, 11 Januari.
Johnny menanyakan tujuan dasar WhatsApp membuat kebijakan baru. Setelah terjawab, dia mengajukan dua permintaan.
Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:
- tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
- mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Menkominfo.
<!--more-->
Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
- melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
- menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
- melakukan pendaftaran sistem elektronik;
- menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
- kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WhatsApp sebelumnya mengirim notifikasi kepada penggunanya untuk meminta persetujuan terkait ketentuan dan kebijakan baru. Kebijakan ini menuai kontroversi lantaran masyarakat khawatir data pribadinya tak aman.
Johnny lantas menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati menggunakan beragam layanan daring. “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” katanya.
Johnny mengimbau masyarakat waspada dan bijak menentukan pilihan fitur media sosial. “Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” katanya.
Dengan peristiwa ini, Johnny mengajak pihak-pihak terkait mendukung penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, kata dia, mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Dengan begitu, ia memastikan negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak kepemilikan data pribadi.
<!--more-->
Aplikasi pesan Whatsapp akan melakukan pembaruan ketentuan dan kebijakan privasi per 8 Februari 2021. WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev menerangkan bahwa pengguna akan diberikan waktu selama 30 hari sejak diterimanya notifikasi untuk menyetujui kebijakan baru WhatsApp tersebut.
Menurut Dev, WhatsApp tidak mewajibkan pengguna untuk memberikan informasi personalnya pada bisnis yang menggunakan layanan hosting Facebook. “Privasi tetap menjadi yang terpenting bagi WhatsApp, dan update kebijakan di atas tidak mengubah hal tersebut,” kata Dev.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA I MOH KHORY ALFARIZI
Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp, Ini yang Terjadi Jika Pengguna Menolak