Ini Hasil Pertemuan Kominfo Dengan WhatsApp - Facebook Soal Kebijakan Privasi
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 12 Januari 2021 05:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menggelar pertemuan dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia-Pasifik. Menkominfo meminta kedua pihak menjelaskan soal kebijakan baru perusahaan yang mengubah aturan privasi.
“Pada Senin, 11 Januari 2021 sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujar Johnny Plate dalam keterangannya, 11 Januari, 2021.
Johnny Plate menanyakan tujuan dasar WhatsApp membuat kebijakan baru. Setelah terjawab, dia memerintahkan perusahaan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Selanjutnya, Menkominfo meminta perusahaan melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia, dan melakukan pendaftaran sistem elektronik. Johnny pun mengimbau agar perusahaan menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi dan menjalankan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain.
WhatsApp sebelumnya mengirim notifikasi kepada penggunanya untuk meminta persetujuan terkait ketentuan dan kebijakan baru. Kebijakan ini menuai kontroversi lantaran masyarakat khawatir data pribadinya tak aman.
Johnny Plate lantas menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati menggunakan beragam layanan daring. “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” katanya.
Kominfo mengimbau masyarakat waspada dan bijak menentukan pilihan fitur media sosial. “Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” ujar Johnny.
Dengan peristiwa ini, ia mengajak pihak-pihak terkait mendukung penyelesaian Rancangan Undang-undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, kata dia, mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah. Dengan begitu, ia memastikan negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak kepemilikan data pribadi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA