Bertempat di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya, para Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian RI, menandatangani ikrar untuk berkomitmen menyelenggarakan penerimaan angota Polri bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Acara ini berlangsung pada Kamis malam, 8 Februari 2018. Foto: dok.Polri
Bagi lulusan PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi A dan B, misalnya, wajib memiliki nilai IPK minimal 2,75 dan harus wajib melampirkan tanda lulus atau ijazah yang dilegalisir oleh Pudek bidang akademik. Sementara lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyertaan yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Tinggi
Selain wajib melampirkan tanda lulus, ada syarat umur yang ditetapkan berkisar 26 hingga 28 tahun tergantung pada jurusan yang dituju. Sementara tinggi badan minimal untuk pria dan wanita ditetapkan masing-masing 158 cm dan 155 cm.
Para pendaftar juga disyaratkan belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, serta belum pernah hamil atau melahirkan. Pendaftar juga harus sanggup tidak menikah selama pendidikan.
Namun khusus untuk S2 Profesi dan S1/S3 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah. Khusus bagi wanita belum memiliki anak dan sanggup tidak hamil selama pendidikan. Para pendaftar juga bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun, terhitung mulai saat diangkat jadi Perwira Polri.
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.