Beda OJK dan Kementerian Koperasi di Kasus Banpres Produktif

Selasa, 29 Desember 2020 11:30 WIB

Presiden Jokowi menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 8 Oktober 2020. Sebanyak 30 pelaku usaha kategori tersebut hadir dalam acara penyerahan bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta. Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi memberikan keterangan berbeda dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Perbedaan muncul dalam status PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul nama masyarakat penerima Banpres.

Kasus mencuat ketika minggu lalu, Bupati Bolaang Mongondow Timur kesal dengan penyaluran Banpres Rp 2,4 juta di daerahnya. Sebab, masyarakat juga diberikan kredit yang nilainya lebih besar, hingga Rp 6,25 juta.

Pada Jumat, 25 Desember 2020, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.

"Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul Banpres sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangan keterangan resmi pada Jumat, 25 Desember 2020.

Adapun pada Ahad, 27 Desember 2020, OJK mengkonfirmasi bahwa telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat nomor S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul Banpres, sebagaimana ketentuan yang ada.

Advertising
Advertising

<!--more-->

OJK juga menyatakan bahwa pengawas modal ventura sudah menyampaikan surat yang melarang Esta Dana Ventura sebagai penyalur Banpres dari Kementerian Koperasi dan UKM. "Namun, perusahaan tersebut kelihatannya melanggar larangan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut dikutip dari Bisnis.com.

Senin, 28 Desember 2020, konferensi pers digelar melibatkan Hanung dan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Darwisman. Tapi, Hanung justru tidak menerima informasi, seperti yang disampaikan oleh Anto, dari Darwisman.

"Saya bersama-sama OJK di Manado dan Bolaang Mongondow Timur tidak menerima informasi tersebut," kata dia.

Saat dikonfirmasi ulang mengenai status Esta Dana Ventura yang disampaikan oleh Anto, Hanung hanya menjawab pendek. "Kami tidak pernah tahu hal itu karena wilayah OJK."

Baca: Cerita Bupati Bolaang Mongondow Timur soal Gaduh Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

19 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

23 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya