Natal dan Tahun Baru, DKI Terapkan Pengendalian Ketat dan Penutupan Sarana Umum
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 23 Desember 2020 23:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan pengendalian ketat hingga penutupan tempat publik pada libur Natal dan Tahun Baru. Pengendalian ketat dan penutupan sarana publik bakal dilakukan selama tiga hari pada 25, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021.
"Upaya ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sekaligus pengendalian Covid-19," tulis akun Twitter Pemprov DKI @DKIJakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Sebagai gantinya, Pemerintah DKI menyarankan warga Ibu Kota manfaatkan masa liburan ini dengan berkegiatan di rumah saja. "Banyak alternatif kegiatan menyenangkan yang bisa dilakukan, misalnya dengan mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga."
Adapun kawasan yang menerapkan pengendalian ketat dan penutupan di Jakarta Pusat sebanyak 26 lokasi, Jakarta Timur 31 lokasi, Jakarta Barat 8 lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Selatan 15 lokasi, dan Keputusan Seribu 3 lokasi.
Di Jakarta Pusat misalnya, sejumlah sarana umum yang diterapkan pengendalian ketat Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia dan lainnya. Sedangkan lokasi yang ditutup di antaranya, kawasan Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka, seluruh RPTRA hingga taman yang ada di Jakarta Pusat.
Adapun di Jakarta Selatan, lokasi yang diterapkan pengendalian ketat di antaranya Kawasan Antasari, Kawasan Kemang, dan Kawasan Senopati. Sedangkan lokasi yang ditutup seperti kawasan Taman Ayodya, kawasan Bulungan, dan kawasan Mahakam.
IMAM HAMDI