Muhammadiyah Minta 60 Persen Kredit Bank Syariah Indonesia untuk UMKM
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 22 Desember 2020 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan sejumlah sikap terhadap Bank Syariah Indonesia yang baru saja dibentuk oleh pemerintah. Salah satunya, Muhammadiyah meminta agar bank baru ini memiliki kebijakan imperatif yang lebih maksimal dalam pembiayaan atau kredit untuk sektor UMKM.
"Minimal 60 persen," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Agung Danarto saat membacakan sikap organisasi secara virtual pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sebelumnya, tiga perbankan syariah milik negara telah bergabung menjadi satu yaitu yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Sehingga, lahirlah Bank Syariah Indonesia pada 16 Desember 2020 dan akan mulai operasi 1 Februari 2021.
Akan tetapi, angka 60 persen dari Muhammadiyah ini jauh lebih tinggi dari yang pernah disampaikan pihak Bank Syariah Indonesia usai pembentukan. Saat itu, Bank Syariah Indonesia ini baru menyampaikan komitmen pembiayaan UMKM 23 persen saja hingg Desember 2021.
Meski demikian, Muhammadiyah berpandangan bahwa angka minimal 60 persen ini bertujuan untuk mempercepat pemberdayaan, penguatan dan keberpihakan terhadap UMKM. "Serta kepentingan mayoritas masyarakat kecil," kata Agung.
<!--more-->
Muhammadiyah sempat menolak merger tiga bank tersebut menjadi Bank Syariah Indonesia. Mereka khawatir bank akan semakin membesar dan porsi pembiayaan untuk UMKM akan terpinggirkan.
Tapi setelah Bank Syariah Indonesia ini terbentuk, maka sejumlah sikap tersebut disampaikan oleh Muhammadiyah. Termasuk, Muhammadiyah juga meminta kinerja dan keberhasilan Bank Syariah Indonesia nantinya tidak dinilai dari laba.
"Tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial, meningkatkan taraf hidup rakyat banyak," kata Agung. Sebab dengan kebijakan tersebut, kesenjangan sosial ekonomi saat ini dapat teratasi.
Baca: Begini PBNU Minta Bank Syariah Indonesia Tak Kalah dengan Bank Konvensional
FAJAR PEBRIANTO