Pemerintah Jamin Lembaga Pengelola Investasi Tak Kelola Dana Pencucian Uang
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 18 Desember 2020 21:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menjamin dana yang dikelola Lembaga Pengelola Investasi berasal dari sumber bereputasi baik. Sehingga, dana yang dikelola itu bukan dana yang diduga terkait dengan pencucian uang.
"Ini kami bisa pastikan kami akan menerima dana itu hanya dari Sovereign Wealth Fund yang punya reputasi baik. Kalau SWF, kita punya keyakinan di negara sendiri dijaga supaya tidak jadi tempat pencucian uang," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam konferensi video, Jumat, 18 Desember 2020.
Dia meyakini uang dari SWF bereputasi baik bisa meminimalisir risiko pencucian uang tersebut. Nantinya, kata Isa, kehati-hatian diperlukan kalau LPI mulai mengembangkan pengumpulan dana investor institusional besar. "Umumnya membatasi pada mitra bereputasi baik kita sudah punya tingkat assurance cukup baik."
Pada dasarnya, kata Isa, tidak ada dana masuk langsung ke LPI karena lembaga tersebut hanya dimiliki pemerintah. Namun, LPI nantinya akan membentuk dana atau fund bersama investor lain untuk investasi.
"Pertanyaan itu relevan dengan fund dibentuk jangan sampai masuk dana yang untuk pencucian uang," ujar Isa.
<!--more-->
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Tanah Air.
"LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain telah menyelesaikan aturan turunan terkait LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF), pemerintah menyelesaikan aturan turunan lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Dia menuturkan LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
<!--more-->
"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," lata Airlangga.
LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 miliar.
"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Airlangga.
Baca: Ini Proyek Tahap Awal yang Akan Dibiayai Lembaga Pengelola Investasi
CAESAR AKBAR