Kemenkeu Berharap LPI Mulai Kegiatan Investasi di Kuartal I 2021
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 18 Desember 2020 20:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu berharap Lembaga Pengelola Investasi sudah mulai melakukan kegiatan internal pada kuartal I 2021. Misalnya, dengan menyiapkan standar operasional dan lainnya.
Dengan demikian, kegiatan investasi bisa segera dimulai. "Selanjutnya, untuk kegiatan investasi pada kuartal I atau kuartal II 2021 kami harap sudah ada kegiatannya," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi video, Jumat, 18 Desember 2020.
Isa mengatakan kegiatan investasi itu semakin cepat dimulai, akan semakin baik. "Karena kami berharap ada aliran dana masuk untuk investasi di Indonesia tahun depan," ujarnya.
Pada tahap pertama, tutur Isa, proyek yang akan diinvestasikan melalui Lembaga Pengelola Investasi masih berkisar kepada proyek-proyek infrastruktur.
"Proyek tahap pertama yang mau diinvestasikan via LPI ini kebanyakan masih infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan," ujar Isa.
Isa mengatakan beberapa proyek sudah banyak dibicarakan bersama calon mitra investor. Namun, ia masih belum mau mengungkap proyek mana yang akan duluan dibiayai dana dari LPI. "Yang mana duluan? kita lihat dulu siapnya seperti apa."
<!--more-->
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Tanah Air.
"LPI akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Selain telah menyelesaikan aturan turunan terkait LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF), pemerintah menyelesaikan aturan turunan lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Dia menuturkan LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.
"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," kata Airlangga.
Baca: Ini Proyek Tahap Awal yang Akan Dibiayai Lembaga Pengelola Investasi
CAESAR AKBAR