Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR, Garuda: Kami Tunduk Aturan

Selasa, 15 Desember 2020 15:04 WIB

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra (tengah) bersama enam direktur lainnya dalam acara temu media di kantor Garuda Indonesia, Tangerang, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Francisca

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi kebijakan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik rute Bali menunjukkan dokumen tes usap atau swab PCR. Irfan mengatakan perseroannya akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami kembali selaku operator tunduk kepada aturan apa yang ditentukan oleh regulator. Kami juga enggak ingin ada akal-akalan memanfaatkan kebijakan,” ujar Irfan dalam acara Public Expose Garuda Indonesia, Selasa, 15 Desember 2020.

Irfan berpendapat, entitasnya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 agar pemulihan ekonomi bisa segera berjalan. Terkait pelaksanaan di lapangan, emiten berkode GIAA itu sampai saat ini masih menunggu detail petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, Irfan mengatakan Garuda secara rutin mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Berdasarkan pantauan petugas, Irfan mengklaim penumpang maskapainya sebagian besar telah mematuhi protokol seperti jaga jarak, memakai masker, hingga mencucui tangan, baik di dalam bandara, di dalam pesawat, maupun di tempat tujuan.

Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes usap. Aturan ini berlaku selama masa libur Natal dan tahun baru.

Advertising
Advertising

<!--more-->

“Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.

Dalam salinan SE, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

Kementerian Perhubungan hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas syarat tes swab PCR bagi wisatawan yang akan menyambangi Pulau Bali. Kementerian Perhubungan juga akan segera menerbitkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.

“Kami akan membahas tindak lanjut yang lebih detil, termasuk menuangkannya dalam ketentuan-ketentuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Baca: Garuda Indonesia Layani Rute Makassar - Manokwari - Sorong Dua Kali Seminggu

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

4 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

5 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

9 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

9 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

30 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

33 hari lalu

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

51 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

29 Februari 2024

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

20 Februari 2024

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Garuda Indonesia menghadirkan potongan harga hingga 80 persen untuk perjalanan domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya