Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR, Garuda: Kami Tunduk Aturan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 Desember 2020 15:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi kebijakan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik rute Bali menunjukkan dokumen tes usap atau swab PCR. Irfan mengatakan perseroannya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami kembali selaku operator tunduk kepada aturan apa yang ditentukan oleh regulator. Kami juga enggak ingin ada akal-akalan memanfaatkan kebijakan,” ujar Irfan dalam acara Public Expose Garuda Indonesia, Selasa, 15 Desember 2020.
Irfan berpendapat, entitasnya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 agar pemulihan ekonomi bisa segera berjalan. Terkait pelaksanaan di lapangan, emiten berkode GIAA itu sampai saat ini masih menunggu detail petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, Irfan mengatakan Garuda secara rutin mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan. Berdasarkan pantauan petugas, Irfan mengklaim penumpang maskapainya sebagian besar telah mematuhi protokol seperti jaga jarak, memakai masker, hingga mencucui tangan, baik di dalam bandara, di dalam pesawat, maupun di tempat tujuan.
Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes usap. Aturan ini berlaku selama masa libur Natal dan tahun baru.
<!--more-->
“Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.
Dalam salinan SE, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
Kementerian Perhubungan hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas syarat tes swab PCR bagi wisatawan yang akan menyambangi Pulau Bali. Kementerian Perhubungan juga akan segera menerbitkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.
“Kami akan membahas tindak lanjut yang lebih detil, termasuk menuangkannya dalam ketentuan-ketentuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Baca: Garuda Indonesia Layani Rute Makassar - Manokwari - Sorong Dua Kali Seminggu
FRANCISCA CHRISTY ROSANA