Luhut Minta KPK Tak Berlebihan, Jubir Menko Marves: Empati Saja ke Edhy Prabowo
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 28 November 2020 18:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan dalam pemeriksaan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, pun memberikan penjelasan atas maksud dari atasannya ini.
"Yang dimaksud Pak Menko Luhut dengan pemeriksaan jangan berlebihan itu mungkin empati saja kepada Pak Edhy," kata Jodi dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Harapannya, kata Jodi, KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini. "Tetapi asas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," kata dia.
Sebelumnya pada Rabu, 25 November 2020, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster. Dua hari kemudian, Jumat, 27 November 2020, Luhut pun berharap KPK melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok," kata dia. Namun, Luhut saat itu tidak menjelaskan lebih rinci maksudnya meminta KPK tidak berlebihan ini.
Meski demikian, Luhut telah memerintahkan agar kebijakan ekspor benih lobster ini dievaluasi. Kalau memang dalam hasil evaluasi kebijaknnya dianggap benar, maka akan tetap dilanjutkan. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," kata dia.
<!--more-->
Hari ini pun, Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan konferensi pers dan menanggapi permintaan Luhut ini. Ia membantah lembaganya memeriksa Edhy secara berlebihan. Dia mengibaratkan pemeriksaan seperti orang minum obat.
“Pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya, jadi tidak ada yang berlebihan,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan tak ada istilah berlebihan dalam pemeriksaan. Pemeriksaan, kata dia, dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenarnya.
“Kami enggak bisa, apakah pemeriksaan cuku hanya satu jam, dua jam, tiga jam, bukan itu, tapi yang paling esensial adalah keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan lainnya,” ujar dia.
Firli mengatakan pemeriksaan di KPK dilakukan secara transparan dan profesional. Menurut dia, hasil pemeriksaan oleh penyidik nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut ke KPK: Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu