Komisi IV DPR Tunggu Materi KPK Soal Penangkapan Edhy Prabowo

Rabu, 25 November 2020 12:58 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) didampingi Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (kanan) dan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo (kiri) memaparkan kronologis penangkapan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam saat jumpa pers di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis , 9 Januari 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV DPR masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait materi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Isi materi sampai hari ini kami belum tahu. Komisi IV masih menunggu materi apa yang dituduhkan," tutur Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 November 2020.

Dedi mengatakan pihaknya sudah mencoba mengontak sejumlah mitra kerjanya di KKP. Namun, sampai saat ini, kolega di pemerintahan belum menjawab pesannya.

"Kami berdoa Pak Edhy bisa melewati masa-masa sulit dengan baik," katanya.

Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dinihari, 25 November 2020. Menteri KKP Edhy ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.


Dia diciduk bersama istri dan pejabat KKP. Penangkapan itu dilakukan pada pukul 01.23 WIB. KKP disebut-sebut menangkap Edhy terkait dengan dugaan ekspor benih lobster.

<!--more-->

Dedi menjelaskan sedari awal dia sudah memberikan rambu-rambu terhadap pembukaan keran ekspor BBL karena akan merugikan negara. Dia pun tidak menyetujui kebijakan itu.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak setuju dengan ekspor benih lobster. Apalagi ke Vietnam," kata Dedi.

Menurut Dedi, Vietnam adalah negara kompetitor Indonesia dalam sektor komoditas lobster. Bila ekspor benih dibuka, Dedi memandang Indonesia memberikan peluang lawannya lebih maju dan berkembang.

Di samping itu, ekspor BBL mengancam ekosistem laut karena keberadaan benih berkontribusi terhadap rantai pasok belasan spesies. "Tidak boleh ada mata rantai yang berdampak pada memburuknya lobster tangkapan. Itu aset kekayaan yang harus dilindungi," kata politikus Partai Golkar tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak KKP belum memberikan komentar.

Baca: Suasana KKP Pasca-Laporan Penangkapan Edhy: Halaman Sepi, Gerbang Ditutup Rapat




FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

2 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

9 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

10 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

11 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

19 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya