Staf Ahli Menkominfo Sebut UU ITE untuk Lihat Unsur Pidana Pidato Rizieq Shihab
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 November 2020 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003 - 2008 Jimly Asshiddiqie yang mempersoalkan ceramah Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus berkembang viral. Salah satu dukungan datang dari Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto.
Henry menyatakan Rizieq bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Saya setuju dg Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya ttg UU ITE sblm ini jg bisa dipakai utk melihat unsur2 pidana dr tindakan syiar kebencian ini. Terlepas dr itu citra Islam dirugikan dg cara2 perilaku buruk spt ini,” katanya seperti dikutip dari akun Twitter @henrysubiakto, Rabu, 18 November 2020.
Sebelum itu, Henry beberapa kali sudah mencuit tanggapannya terhadap ceramah Rizieq sekembalinya ke Indonesia setelah 3 tahun lebih tinggal di Arab Saudi. Ia menyebut ceramah tersebut dengan sengaja untuk menghasut, mensyiarkan kebencian, anjuran melakukan kekerasan serta permusuhan.
Ceramah itu, kata Henry, kemudian disebarkan secara elektronik oleh pihak yang bersangkutan. "Mk pasal yg ancaman hukumannya 6 th ini terpenuhi unsurnya,” tulis Henry dalam salah satu cuitannya.
Adapun Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter miliknya sebelumnya menyebut pidato Rizieq penuh kebencian. Jimly lalu meminta aparat menindak agar provokasi tersebut tidak menyebar luas.
<!--more-->
"Ini contoh ceramah yang bersifat menantang dan berisi penuh kebencian, permusuhan, yang bagi aparat pasti harus ditindak. Jika dibiarkan provokasinya bisa meluas dan melebar. Hentikan ceramah seperti ini, apalagi atas namakan dakwah yang mesti dengan hikmah dan mau'zhoh hasanah," kata Jimly seperti dikutip dari cuitan akun Twitter @JimlyAs, Rabu, 18 November 2020.
Hingga kini cuitan Jimly tersebut berkembang viral dengan disukai 18.400 netizen, menuai 6.436 komentar warganet dan di-retweet hingga 5.212 kali. Cuitan Jimly yang menyertakan video berisi ceramah Rizieq berdurasi 39 detik ini telah ditonton hingga lebih dari 873 ribu kali.
Pidato yang dimaksud adalah ceramah Rizieq yang menyinggung soal penistaan agama. Dalam cuplikan video berdurasi 40 detik tersebut, Rizieq menyinggung soal tragedi berdarah di Prancis yang terkait dengan penghinaan terhadap Islam.
Menurut Rizieq, kejadian di Prancis merupakan contoh pembiaran negara terhadap penistaan agama. Oleh karena itu dia meminta setiap penista agama Islam di Indonesia harus diproses.
“Yang menghina nabi, menghina Islam, menghina ulama, proses, betul? Kalau tidak diproses jangan salahkan umat Islam kalau kepalanya ditemukan di jalanan,” ujar Rizieq dalam cuplikan video tersebut.
BISNIS
Baca: Buntut Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Pengusaha Desak Anies Baswedan Setop PSBB