Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra (tengah) bersama enam direktur lainnya dalam acara temu media di kantor Garuda Indonesia, Tangerang, Kamis, 23 Januari 2020. TEMPO/Francisca
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) belum menghapus rencana untuk mendatangkan 150 unit pesawat tanpa awak khusus kargo kendati realisasinya masih belum bisa dipastikan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dalam waktu dekat ini, rencana tersebut bukan prioritas. Sebab, perseroan masih harus memulihkan pergerakan termasuk menyusun strategi pemulihan. Saat ini perseroan sudah memulai tingkat pergerakan yang lebih baik dengan sebanyak 200 penerbangan per hari. “Kami masih on planning. Masih fokus soal traffic dan recovery,” ujarnya, Rabu, 18 November 2020.
Maskapai pelat merah tersebut berencana memesan 100 unit pesawat UAV (unmanned aerial vehicle) dan 50 pesawat VTOL (vertical take-off and landing/VTOL) dari produsen asal Cina, Beihang. Pesawat kargo tersebut rencananya dioperasikan di wilayah timur Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan draf aturan soal sertifikasi pesawat tanpa awak sebagai payung hukum dalam pengoperasiannya di Indonesia.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi yang dikutip Bisnis.com, Senin, 16 November 2020, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh maskapai sebelum menerbangkan pesawat tanpa awak di langit Indonesia.
Pada Pasal 21 ayat (3) tertulis pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate). Adapun, pesawat yang wajib memiliki RPAS Operator Certificate hanya untuk pesawat udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. <!--more--> Maskapai yang ingin mengoperasikan pesawat tanpa awak wajib memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki izin usaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Kedua, memiliki dan/atau menguasai pesawat udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran surat izin usaha/ kegiatan angkutan udara.
Kemudian syarat ketiga, keempat, dan kelima secara berturut-turut yakni memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan pesawat udara tanpa awak, memiliki standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak serta memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa awak.