Bantuan Dinilai Tumpang Tindih, DPR Desak Pemerintah Bentuk Pusat Data UMKM
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 14 November 2020 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera membentuk pusat data bagi usaha mikro, kecil, menengah atau UMKM. Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar, Rudy Mukhtarudin, mengatakan pemerintah menghadapi kesulitan penyaluran bantuan karena data terkait UMKM masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
“Banyak bantuan UMKM overlap, orangnya itu-itu juga tapi sumber datanya macam-macam. Kita sulit bikin database yang akurat dan mudah dicari," ujar Rudy dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 14 November 2020.
Rudy menjelaskan kondisi pendataan UMKM yang parsial diperparah dengan buruknya kualitas pencatatan pelaku usaha mikro dan kecil. Situasi tersebut membuat banyak pelaku usaha yang semestinya tidak terdaftar di UMKM menjadi tercatat dalam kelompok.
Untuk mengatasi sengkarut persoalan data, Rudy meminta agar pemerintah segera mereformasi pendataan pelaku UMKM. Perbaikan bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi dan lembaga yang selama ini terlibat dalam pemberdayaan UMKM.
“Jika diperlukan data cepat, kita bisa dapatkan dan tepat sasarannya. Pembinaan jadi lebih gampang kita untuk menyisirnya,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menjelaskan pembuatan pusat data UMKM terpadu penting dilakukan supaya kegiatan pembiayaan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro terintegrasi. Menurut dia, pusat data terpadu bisa meminimalisasi potensi tumpang tindih program pemberdayaan atau penyaluran bantuan UMKM.
<!--more-->
Ia pun menilai pendataan dan pemberdayaan UMKM selama ini sangat berbeda, tidak terukur, dan terkonsolidasi. “Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri, baik itu pemerintah maupun BUMN, perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” ujar Deddy.
Pemerintah mengalokasikan stimulus untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dalam dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran itu dikucurkan untuk subsidi bunga atau imbal hasil pembiayaan sebesar Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp 78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun, penjaminan kredit modal kerja Rp 1 triliun, keringanan pajak penghasilan UMKM Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan presiden produktif untuk 12 juta-15 juta UMKM. Masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh bantuan tunai Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM tidak mudah dilakukan. Ia pun menekankan perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan pada masa mendatang.
“Perlunya untuk integrasikan dan memungkinkan untuk eksekusi efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta bisa minimalkan exclusion dan inclusion error,” ujar Sri Mulyani.
Baca: Jokowi Minta Banpres Produktif UMKM Tidak Dipakai untuk Konsumtif