Hotman Paris Hanya Setujui Langkah Mediasi di Kasus Dana Nasabah Maybank Bila...
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 11 November 2020 15:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea mendukung upaya mediasi dalam kasus pembobolan dana nasabah yang juga atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp 20 miliar. Meski begitu, langkah mediasi baru bisa diputuskan bila satu pertanyaan hukum vital sudah terjawab.
"Kami setuju sekali dengan mediasi, tapi pertanyaan hukum yang sangat serius ini harus dijawab dulu. Apakah pimpinan cabang membisniskan uang ini dengan sepengetahuan atau by conduct disetujui nasabah atau tidak?" ujar Hotman Paris dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. "Itu dulu terjawab, baru kita bicarakan mediasi."
Pasalnya, menurut Hotman, sangat banyak kejanggalan yang ditemui dalam penelusuran kasus ini. "Karena bank tidak boleh sembarangan membayar orang kalau status hukumnya tidak jelas," ucapnya. "Apalagi penerima uang ini sampai sekarang belum pernah di-BAP oleh Bareskrim."
Salah satunya adalah bahwa buku tabungan dan kartu ATM Winda Earl yang selama ini dipegang oleh kepala cabang Maybank Cipulir itu digunakan untuk transaksi bermain valas (forex). Kalau memang pada akhirnya pertanyaan tersebut dijawab dengan pimpinan cabang mengakui transaksi dana dilakukan sepengetahuan nasabah, menurut Hotman, tidak ada alasan bank harus membayar.
Sebelumnya Hotman Paris membeberkan lima keanehan dalam kasus pembobolan ini. "Kami tidak menuduh, tapi lembaga hukum bisa menilai sendiri kejanggalan-kejanggalan yang ada," katanya.
<!--more-->
Pertama, rekening dibuka, pemilik tabungan hanya menandatangani blanko telah menerima kartu ATM dan buku tabungan. Pada kenyataannya dipegang kepala cabang Cipulir yang kini menjadi tersangka kasus berinisial A.
Kedua, nasabah membuka buku tabungan, bukan rekening koran seperti yang diakui Winda Earl sebelumnya. Ketiga, selama ini uang yang ditabung bukan dari Winda tapi ditransfer dari bapak Winda, Herman Lunardi, berulang kali lewat bank lain.
Keempat, bunga tabungan dibayarkan oleh pimpinan cabang dari rekening pribadi BCA ke rekening bapak Winda. Kelima, ada dana keluar Rp 6 miliar ke Prudential untuk pembelian polis atas nama Winda, namun dua bulan kemudian dana sebesar Rp 4 miliar masuk ke rekening ayah.
Tudingan bahwa Maybank membobol dana nasabah juga dibantah Hotman. "Kalau membobol uang, misalnya lewat polis asuransi gak mungkin atas nama pemegang rekening yang akan dicuri. Kalau membobol, dia akan bawa kabur uangnya. Kenyataannya, pimpinan cabang tidak kabur," ucapnya.
Terkait mediasi, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Anto Prabowo menyebutkan dalam kasus ini pihaknya mendorong mediasi antara pihak bank dan nasabah dalam waktu dekat. "Mediasi bagian lain dari proses hukum dan diharapkan tiap pihak jujur dan segera didapatkan solusi," tuturnya.
Baca: Kata Winda Lunardi Soal Maybank yang Berencana Gugat Balik