Hotman Paris Hanya Setujui Langkah Mediasi di Kasus Dana Nasabah Maybank Bila...

Rabu, 11 November 2020 15:48 WIB

Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea mendukung upaya mediasi dalam kasus pembobolan dana nasabah yang juga atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp 20 miliar. Meski begitu, langkah mediasi baru bisa diputuskan bila satu pertanyaan hukum vital sudah terjawab.

"Kami setuju sekali dengan mediasi, tapi pertanyaan hukum yang sangat serius ini harus dijawab dulu. Apakah pimpinan cabang membisniskan uang ini dengan sepengetahuan atau by conduct disetujui nasabah atau tidak?" ujar Hotman Paris dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa malam, 10 November 2020. "Itu dulu terjawab, baru kita bicarakan mediasi."

Pasalnya, menurut Hotman, sangat banyak kejanggalan yang ditemui dalam penelusuran kasus ini. "Karena bank tidak boleh sembarangan membayar orang kalau status hukumnya tidak jelas," ucapnya. "Apalagi penerima uang ini sampai sekarang belum pernah di-BAP oleh Bareskrim."

Salah satunya adalah bahwa buku tabungan dan kartu ATM Winda Earl yang selama ini dipegang oleh kepala cabang Maybank Cipulir itu digunakan untuk transaksi bermain valas (forex). Kalau memang pada akhirnya pertanyaan tersebut dijawab dengan pimpinan cabang mengakui transaksi dana dilakukan sepengetahuan nasabah, menurut Hotman, tidak ada alasan bank harus membayar.

Sebelumnya Hotman Paris membeberkan lima keanehan dalam kasus pembobolan ini. "Kami tidak menuduh, tapi lembaga hukum bisa menilai sendiri kejanggalan-kejanggalan yang ada," katanya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Pertama, rekening dibuka, pemilik tabungan hanya menandatangani blanko telah menerima kartu ATM dan buku tabungan. Pada kenyataannya dipegang kepala cabang Cipulir yang kini menjadi tersangka kasus berinisial A.

Kedua, nasabah membuka buku tabungan, bukan rekening koran seperti yang diakui Winda Earl sebelumnya. Ketiga, selama ini uang yang ditabung bukan dari Winda tapi ditransfer dari bapak Winda, Herman Lunardi, berulang kali lewat bank lain.

Keempat, bunga tabungan dibayarkan oleh pimpinan cabang dari rekening pribadi BCA ke rekening bapak Winda. Kelima, ada dana keluar Rp 6 miliar ke Prudential untuk pembelian polis atas nama Winda, namun dua bulan kemudian dana sebesar Rp 4 miliar masuk ke rekening ayah.

Tudingan bahwa Maybank membobol dana nasabah juga dibantah Hotman. "Kalau membobol uang, misalnya lewat polis asuransi gak mungkin atas nama pemegang rekening yang akan dicuri. Kalau membobol, dia akan bawa kabur uangnya. Kenyataannya, pimpinan cabang tidak kabur," ucapnya.

Terkait mediasi, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Anto Prabowo menyebutkan dalam kasus ini pihaknya mendorong mediasi antara pihak bank dan nasabah dalam waktu dekat. "Mediasi bagian lain dari proses hukum dan diharapkan tiap pihak jujur dan segera didapatkan solusi," tuturnya.

Baca: Kata Winda Lunardi Soal Maybank yang Berencana Gugat Balik

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

17 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

21 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

4 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

4 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya