Buruh Bakal Demo Lagi Setiap Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 10 November 2020 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rangkaian demo buruh tahap pertama untuk menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 dilakukan terakhir pada hari ini, Selasa, 10 November 2020. Setelah ini, buruh akan mengawal judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan legislative review di DPR.
Meski demikian, buruh sudah menyiapkan aksi demo lanjutan tahap kedua ketika proses sidang judicial review di MK mulai berjalan. Demo akan digelar di setiap sidang di depan Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Kami akan aksi setiap sidang," kata juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat ditemui di lokasi demo, Selasa, 10 November 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020. Menyusul setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan.
Buruh pun merespons dengan menggelar aksi di berbagai tempat. Pada 26 Oktober, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi digelar mulai 2 November sampai 10 November 2020. "Dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Iqbal.
Aksi ini digelar bersamaan dengan gugatan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh KPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea. Permohonan sudah masuk ke portal MK dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
Selain judicial review dan demo di MK, buruh akan mengawal proses legislative review dengan melakukan komunikasi bersama partai politik yang menolak UU Cipta Kerja. Di antaranya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. "Pak Hidayat Nur Wahid dari PKS akan merespon, jadi komunikasi akan dilakukan terus untuk me-review UU ini," kata Kahar.
<!--more-->
Adapun aksi terakhir pada hari ini sudah digelar sejak pukul 10.30 WIB dan masih berlangsung sampai pukul 13.30 WIB. Sampai sejauh ini, belum ada perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang turun menemui peserta demo.
"Tidak ada yang beri tahu akan menemui peserta," kata Kahar. Tempo juga menanyakan hal ini kepada pihak Kemenaker, tapi belum ada yang merespons.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.
Presiden Jokowi kemudian menyarankan publik menggugat saja ke MK, jika tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Kesalahan Teknis, Tak Berpengaruh