TEMPO Interaktif, Jakarta:Ekonom INDEF Dradjad H. Wibowo mempertanyakan keputusan pemerintah untuk membentuk tim kecil yang bertugas mengkaji semua permasalahan yang menyangkut Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). “Pembentukan itu tidak banyak gunanya. Yang penting sekarang posisi pemerintah terhadap debitur nakal itu bagaimana, apakah menjadi aset atau musuh negara,” ujarnya ketika dihubungi Tempo News Room per telepon di Jakarta, Sabtu (19/1) siang. Menurut Dradjad yang diperlukan saat ini adalah ketegasan sikap pemerintah. Dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pemerintah diperkenankan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur kakap yang tidak koperatif. “Jadi pemerintah harus melakukan pendekatan hukum dengan tindakan tegas kepada mereka,” katanya. Selanjutnya, pemerintah bisa membentuk tim hukum dengan cara mengundang seluruh pengacara handal guna membentuk tim litigasi yang kuat. Sebab selama ini pemerintah selalu kalah dalam proses ligitasi (proses hukum). Dia mencontohkan, sebagian dari 230 kasus itu pemerintah kalah. Saat ini terdapat 2.064 perkara di pengadilan. Sebagian besar telah diproses dan 106 perkara sisanya sedang berada di tingkat banding atau kasasi. “Makanya, setelah terbentuk tim litigasi yang kuat. Umumkan kepada publik posisi pemerintah yang sebenarnya terhadap mereka yang telah nyata-nyata merugikan negara,” imbuhnya. Dradjat juga tak sependapat dengan pendekatan komersial yang ingin digunakan pemerintah lewat pembentukkan tim kecil. “Pendapatan fiskal akan jelek, non sense. Sumber fiskal kita selama ini dari utang luar negeri dan dalam negeri. Jangan lagi soal PKPS ini fiskal dijadikan kambing hitam,” tandasnya. (Ebnu Yufriadi)
Berita terkait
Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa
21 menit lalu
Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa
Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.