7 Hal Soal Raibnya Tabungan Rp 20 M Milik Atlet E-Sport di Maybank Indonesia

Selasa, 10 November 2020 06:03 WIB

Ilustrasi Maybank. dok.Maybank

TEMPO.CO, Jakarta - Atlet e-sport Winda Lunardi melaporkan kasus hilangnya uang tabungan sebesar Rp 20 miliar di Maybank Indonesia. Laporan tersebut telah disampaikan ke Mabes Polri sejak Mei lalu dan kini sedang ramai dibincangkan publik.

Kasus bermula saat Winda dan ibunya, Floretta, membuka tabungan berjangka di Maybank Indonesia cabang Cipulir, Jakarta Selatan pada 2015. Ia diiming-imingi Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT untuk membuka tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen. Winda lalu menyetor modal atas namanya sebesar Rp 15 miliar dan rekening atas nama ibunya Rp 5 miliar.

Alih-alih memperoleh bunga yang diharapkan, Winda malah mendapati uangnya ludes menyisakan duit Rp 600 ribu. Sedangkan sisa uang di rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Padahal menurut hitungannya, nilai tabungan berjangka itu sudah mencapai Rp 22 miliar.

Belakangan diketahui AT tidak pernah benar-benar membukakan tabungan berjangka untuk Winda dan ibunya. AT disebut memalsukan data agar korban percaya bahwa dia sudah membuka rekening berjangka yang dijanjikan. Di sisi lain, Winda pun dinyatakan tidak pernah memegang ATM maupun buku tabungan sejak awal tabungan berjangka itu dibuka.

Berikut ini beberapa fakta terkait raibnya uang Winda di Maybank.

1. Kepala cabang bank ditetapkan sebagai tersangka, aliran dana dilacak

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank berinisial AT sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah aset setelah penetapan dilakukan.

"Yakni beberapa mobil, tanah, dan bangunan milik tersangka AT. Penyidik masih akan menelusuri aset lainnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, 6 November lalu.

Penyidik juga tengah melakukan pelacakan untuk menelusuri aliran dana yang dicuri AT. Sejauh ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp 22 miliar itu digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya. "Dan mereka (teman-teman AT) memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan," kata Awi.
<!--more-->
2. Maybank serahkan kasus ke polisi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah melaporkan dan menyerahkan proses hukum kasus dugaan pembobolan tabungan itu ke polisi.

"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tulis keterangan resmi Maybank Indonesia Tbk, Jumat 6 November.

3. Diduga ada praktik bank dalam bank
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mochamad Amin Nurdin menduga adanya kecenderungan praktik bank dalam bank pada kasus ini. Musababnya, kasus menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap karyawan (knowing your employee) dan transaksi mencurigakan.

Menurut Amin, uang nasabah yang raib digunakan oleh karyawan bank. "Namun nanti dilihat saja siapa yang paling bertanggung jawab." Selain itu, menurut Amin, tidak seharusnya karyawan atau kepala cabang mempunyai akses untuk memegang buku tabungan dan ATM semestinya dipegang oleh nasabah.

Meski demikian, ia menyebutkan masih ada kemungkinan dana Rp 20 miliar itu balik. "Nasabah mestinya tetap bisa menang dalam kasus ini," ujarnya.
<!--more-->
4. Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris, buka opsi gugat balik korban
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, menduga ada sejumlah keanehan dalam kasus pembobolan dana Winda dan ibunya. Hotman menduga praktik bank dalam bank yang terjadi dalam kasus itu justru melibatkan Winda.

Ia beralasan, kecurigaan itu berangkat dari rekening tabungan yang dibuka sejak lama, namun yang bersangkutan belum menerima kartu ATM dan buku tabungan. Kartu ATM dan buku tabungan itu malah dipegang oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank. Hal ini disebut sebagai kejanggalan karena nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.

Keanehan berikutnya adalah bunga tabungan yang diberikan Maybank dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang Maybank tersebut. "Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," ucap Hotman.

5. Tudingan adanya aliran dana ke ayah korban dan Prudential

Selain itu, Head Financial Crime Compliance & National Anti Fraud Maybank Indonesia Andiko menyebut terdapat aliran dana Rp 6 miliar oleh tersangka AT yang ditujukan untuk pembayaran polis asuransi Prudential. Aliran dana juga disinyalir masuk ke rekening ayah Winda senilai Rp 4 miliar. Ia menduga ada pihak lain yang menerima aliran dana serupa selain ayah Winda.
<!--more-->
6. Nasabah kesal dituding bersekongkol
Winda kesal dan sakit hati ketika ayahnya diduga bekerja sama dengan tersangka pembobol tabungannya. "Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya. Sedangkan kita semua tidak tahu, saya itu hanya nasabah biasa yang memang menabung," kata Winda dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Kompas TV, Senin petang, 9 November.

Winda mengatakan selama ini ayahnya selalu menggeluti usaha yang halal dan taat hukum. "Saya jamin tidak ada mungkin kerja sama papa saya dengan tersangka,” katanya.

Winda pun menjelaskan awal mula pembukaan rekening di Maybank pada 2014 lalu merupakan rekening koran atau tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik. Dia memastikan segala transaksi atau aktivitas yang terjadi dalam rekening tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan darinya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.

"Karena itu tabungan masa depan, kita mau simpan. Enggak pernah cek internet banking. Dan karena kita menabung di banyak bank, aman-aman saja selama ini," ucap Winda.

7. OJK buka suara atas kasus ini
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot merespons ihwal kasus pembobolan rekening nasabah Maybank. Menurut dia, OJK telah meminta bank melakukan investigasi internal.

"OJK meminta bank untuk melakukan investigasi dan memperbaiki pengawasan internal dari bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," kata Sekar.

OJK, kata dia, akan mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dengan nasabah. "Dalam kaitan perlindungan konsumen agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI | BISNIS

Baca juga:
Nasabah Maybank Kesal Disebut Bersekongkol: Papa Saya Selama Ini Usaha Halal

Berita terkait

Migrasi ke Australia Kian Sulit, Batas Minimum Tabungan Visa Pelajar Dinaikkan Jadi Rp 313 Juta

1 jam lalu

Migrasi ke Australia Kian Sulit, Batas Minimum Tabungan Visa Pelajar Dinaikkan Jadi Rp 313 Juta

Australia memperketat migrasi dengan menaikkan batas tabungan untuk pelajar internasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

8 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

14 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

15 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

18 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

21 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

27 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

33 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

33 hari lalu

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.

Baca Selengkapnya