Diduga Ada Praktik Bank dalam Bank di Maybank, Mungkinkah Dana Rp 20 M Kembali?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 9 November 2020 20:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mochamad Amin Nurdin menyebutkan masih ada kemungkinan dana Rp 20 miliar milik Winda Lunardi dan ibunya Floleta Lizzy Wiguna, nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang raib untuk bisa kembali. "Nasabah mestinya tetap bisa menang dalam kasus ini," ujarnya ketika dihubungi, Senin, 9 November 2020.
Menurut Amin, nasabah masih bisa menuntut dananya dikembalikan oleh bank meskipun ada kecenderungan praktik bank dalam bank pada kasus ini cukup kuat. Sebab, kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap karyawan (knowing your employee) dan transaksi mencurigakan.
Bagaimana pun, kata Amin, uang nasabah yang raib itu digunakan oleh karyawan bank. "Namun nanti dilihat saja siapa yang paling bertanggung jawab."
Selain itu, menurut Amin, tidak seharusnya karyawan atau pun kepala cabang mempunyai akses untuk memegang buku tabungan dan ATM dipegang oleh nasabah.
Ia juga menyoroti transaksi besar yang dilakukan seharusnya masih melewati beberapa pihak pengawas internal sehingga dapat dideteksi sebelum kejadian. "Perlu dicatat ada proses pembelian polis dalam jumlah besar. Itu harusnya masuk dalam pengawasan. Perseroan harusnya proaktif meminta persetujuan langsung untuk limit tertentu. Proses transaksi mencurigakan juga wajib dilaporkan," kata Amin.
Sebelumnya diberitakan atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen. Dana yang mereka simpan selama lima tahun di Maybank lenyap.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.
<!--more-->
Joey menuturkan kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata dia, nilai uang di rekening Winda dan Floletta semestinya sudah mencapai Rp 20 miliar.
Namun, tabungan keduanya raib begitu saja. Uang Floletta hanya tersisa Rp 17 juta. Sementara, rekening Winda cuma menyisakan duit sebesar Rp 600.000.
Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial AT sebagai tersangka terkait hilangnya uang senilai Rp 20 miliar tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea menduga ada praktik bank dalam bank yang melibatkan nasabah. "Kami belum menuduh. Tapi kami menggarisbawahi ada beberapa keanehan yang belum jelas. Kami masih menunggu penyidik," katanya.
Hotman Paris menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan pada beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah sejak rekening tersebut dibuka, pemilik renening tidak menerima kartu ATM dan buku tabungan.
Kartu ATM dan buku tabungan tersebut tidak dipegang pemegang rekening melainkan oleh tersangka yang merupakan pimpinan cabang di Bank Maybank. Dia berpendapat, ada sedikit kejanggalan di mana nasabah merelakan kartu ATM dan buku tabungannya dipegang oleh orang lain.
Selanjutnya, bunga tabungan yang dibayarkan oleh Maybank dibayarkan bukan dari pihak perseroan, melainkan oleh rekening pribadi milik tersangka pimpinan cabang di Bank Maybank tersebut. "Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," ucap Hotman Paris.
BISNIS
Baca: Temukan Banyak Keanehan, Hotman Paris: Maybank Mungkin Akan Gugat Balik Nasabah