PLN dan TNI AL Teken Perjanjian Tukar Menukar Tanah Seluas 12 Ribu Meter Persegi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 9 November 2020 14:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PLN bersama TNI Angkatan Laut (AL) menandatangani Perjanjian Tukar Menukar Tanah Barang Milik Negara (BMN) TNI AL seluas 12.000 meter persegi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta. Tanah tersebut akan dipergunakan untuk Gardu Induk 150 kiloVolt (kV) Marunda.
"Harapan kami dengan adanya tukar menukar aset BMN ini, menjadikan fungsi dari masing-masing aset berdaya guna untuk mendukung tupoksi, dan sinergitas antara TNI AL dan PLN terus berjalan bersama daam membangun ketahanan kelistrikan," Asisten Logistik Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Puguh Santoso Puguh, Senin, 9 November 2020.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Moelyanto yang diwakili oleh Asisten Logistik Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Puguh Santoso dan Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin.
Puguh mengungkapkan pembahasan tukar menukar aset BMN TNI AL di Marunda untuk PLN sudah cukup panjang. Dengan adanya koordinasi yang baik dan kerja keras semua pihak, penandatanganan bisa dilaksanakan pada hari ini.
Gardu Induk 150 kV Marunda dibangun tidak semata hanya digunakan untuk kepentingan bisnis bagi PLN, namun merupakan penugasan pemerintah kepada perseroan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan umum. Gardu induk tersebut memiliki peranan penting untuk menjaga keandalan listrik di ibu kota negara.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta, mulai dari kantor pemerintahan, BUMN dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, maka PLN memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, dengan digunakannya tanah BMN milik TNI AL oleh PLN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, TNI AL harus mendapatkan aset pengganti yang sebanding.
“Untuk itu, dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” kata Darmawan.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tukar menukar aset ini, Darmawan mengatakan perseroan berkomitmen untuk dapat memberikan aset pengganti yang senilai dengan nilai aset tanah BMN milik TNI AL, agar segera dapat dimanfaatkan oleh TNI AL mengemban tugasnya.
Ke depan, perseroan masih akan terus melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan seperti pembangkit, transmisi dan gardu induk, sebagaimana telah diamanatkan oleh Negara.
“Tidak tertutup kemungkinan, jika di kemudian hari pembangunan infrastruktur itu kembali akan membutuhkan lahan milik TNI AL di berbagai daerah Nusantara. Perjanjian tukar menukar ini, diharapkan dapat menjadi role model bagi TNI AL dan PLN dalam menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dalam menjalankan amanahnya membangun Indonesia,” ujar Darmawan.
CAESAR AKBAR