BP Jamsostek: Aturan Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Dibahas

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 5 November 2020 01:42 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Agus, salah satu aspek utama dari program tersebut yakni sumber dana akan ditentukan secara rinci dalam aturan turunan. Namun, dia menyatakan bahwa pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan ketahanan dana jaminan sosial dan keberlangsungan JKP.

"Terkait pendanaan [program JKP] yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang existing, atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek, juga masih dalam pembahasan di PP tersebut," ujar Agus kepada Bisnis, Rabu, 4 November 2020.

Menurutnya, aturan turunan tersebut menjadi kunci pelaksanaan program JKP yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Program tersebut menjadi semacam pengganti sebagian pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Agus menjelaskan bahwa PP tersebut akan meliputi simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber dananya, kriteria peserta program, serta proses bisnis dari program JKP. Poin-poin itu akan menentukan peran BP Jamsostek dan kapasitas dana untuk penyelenggaraan JKP.

"Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
<!--more-->
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa PP terkait program JKP itu harus menjaga manfaat yang diterima pekerja dan memastikan keberlangsungan BP Jamsostek. Menurutnya, penggunaan dana operasional BP Jamsostek sebagai sumber dana JKP justru menyimpan risiko.

Dana operasional itu berasal dari sejumlah iuran dan hasil investasi dana jaminan sosial, yang digunakan untuk kepentingan pekerja. Naiknya potongan dana operasional dinilai berpotensi menurunkan total manfaat yang diterima pekerja.

"Jadinya peserta mengorbankan hak atas JHT-nya untuk membiayai JKP, padahal konteksnya JKP itu pesangon yang dialihkan dari pemberi kerja. Oke [pengalihan] ini diambil alih oleh pemerintah, harusnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN], jangan memotong hak peserta," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu.

Dia menilai semestinya program JKP memiliki sumber pendapatan sendiri, dengan susunan manfaat dan pengelolaan dana tersendiri. Skema yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu menurutnya bukan hanya berpotensi mengurangi manfaat peserta, tetapi juga membuat adanya subsidi dana antar program.

BISNIS

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

4 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

5 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

5 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

6 hari lalu

Kalimat yang Pantang Diucapkan pada Bos meski Berteman

Agar tak ada masalah dalam pekerjaan, cobalah hindari mengucapkan kalimat-kalimat berikut meski bos adalah teman sendiri.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

7 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

11 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

20 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

23 hari lalu

Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.

Baca Selengkapnya

Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

31 hari lalu

Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

Direktur Pelaksana Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH, Ralf Peter Stimmer, mengatakan tak ada hubungannya dengan Ferienjob mahasiswa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Inspiratif Office Boy yang Kini Sukses Menjadi Bos

34 hari lalu

Kisah Inspiratif Office Boy yang Kini Sukses Menjadi Bos

Di mana ada tekad kuat maka di situ akan ada jalan. Dan mantan office boy bernama Kosim sudah membuktikannya dengan menjadi seorang manajer umum.

Baca Selengkapnya