Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perlu segera melakukan sinkronisasi regulasi untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal. Tujuannya agar konsumen merasa aman dalam bertransaksi.
"Hingga saat ini banyak ditemukan regulasi-regulasi lainnya baik di Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Daerah," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Sabtu 31 Oktober 2020.
Payung hukum perlindungan konsumen sudah diatur sejak dua puluh tahun lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengatakan tersebarnya regulasi Perlindungan Konsumen baik di sejumlah sektor maupun wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Contoh maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.
Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar
12 hari lalu
Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar
Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
20 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.