Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dua dari kiri) saat meninjau Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Kamis, 22 Oktober 2020. Simulasi ini sebagai persiapan vaksinasi yang rencananya akan dilaksanakan pada November dan Desember 2020 apabila sudah tersedia. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengimbau para pengelola hotel untuk mematuhi aturan dengan membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 agar terhindar dari penyebaran virus saat musim libur panjang.
"Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus," kata Ridwan Kamil saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Selasa 27 Oktober 2020.
Ia menuturkan, wabah COVID-19 di Jawa Barat belum selesai sehingga seluruh elemen masyarakat harus selalu waspada dengan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker untuk menghindari penularan virus tersebut.
Upaya pencegahan itu, kata dia, harus dilakukan bersama. Dia menuturkan pada musim libur panjang kali ini harus menjadi perhatian pengelola hotel, hiburan malam, restoran, dan destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan wabah COVID-19.
"Destinasi wisata, hotel, restoran, hiburan malam saya titip kepala daerah harus disiplin," katanya.
<!--more-->
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar untuk kepentingan kesehatan bersama.
Masyarakat lokal, kata dia, jika melihat pendatang atau orang dari luar kota tidak mematuhi protokol kesehatan wajib diperingatkan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kalau kedatangan tamu tolong diingatkan dengan sopan dan santun," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.