Terjerat Korupsi, Eks Dirut BTN Pernah Jadi Bos Bank Century

Rabu, 7 Oktober 2020 13:04 WIB

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) kembali menggelar Indonesia Property Expo (IPEX) di Jakarta Convention Center, Jumat 21 Februari 2020. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menambah sasaran pemberian subsidi bunga perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 224 ribu rumah. Keputusan ini merupakan salah satu stimulus belanja negara untuk memperkuat perekonomian domestik. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan bekas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Ia ditahan bersama Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Maryono ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa pada 6 Oktober 2020. "Alhasil, berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Hari, kemarin.

Kasus yang bergulir pada 2014 ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada Pelangi Putera Mandiri. Pelangi Putra Mandiri kala itu mengajukan kredit ke BTN senilai Rp 117 miliar.

Penyidik menemukan adanya bukti transfer dana dari pegawai Pelangi Putera, Rahmat Sugandi, kepada menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, senilai Rp 2,257 miliar. Uang itu diduga menjadi pemulus kredit.

Sebelum kasus tersebut bergulir, pada 2013, Maryono juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Terhadap fasilitas kredit, pihak PT Titanium Property memberikan uang sebesar Rp 870 juta kepada Maryono.

Advertising
Advertising

Maryono disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terlibat dugaan gratifikasi, bagaimana perjalanan karier Maryono?

Perjalanan Maryono sebagai bankir di BTN sejatinya telah dimulai sejak 2012. Kala itu, pria kelahiran Rembang, 16 September 1955, ini didapuk sebagai direktur utama untuk periode 2012-2017. Pada akhir masa kerja 2017, ia kembali diangkat menempati posisi yang sama untuk periode lanjutan.

Namun, Maryono harus diberhentikan dalam RUPS pada 2019. Sebelum memulai karier di BTN, sarjana ekonomi Universitas Diponegoro ini sudah malang-melintang di dunia perbankan sedari 1983. Ia mengawali karier sebagai wira muda di Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo.

Sekitar 13 tahun kemudian, pada 1996, kariernya mulai moncer. Maryono diangkat sebagai kepala cabang Bapindo di Batam dan Pontianak selama dua tahun hingga 1997. Namun pada 1999, ia pindah ke Bank Mandiri sebagai kepala wilayah.

Puncak kariernya di Mandiri diraih pada 2004-2008. Saat itu, dia dipilih sebagai executive vice president. Sedangkan pada 2007, Maryono juga sempat didapuk sebagai Komisaris Mandiri Investama.

Perjalanan setelah berkarier dari Bank Mandiri menjadi catatan penting bagi Maryono. Sebab, pada 2008, Agus Martowardojo yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri menunjuk Maryono sebagai Direktur Utama Bank Century. Maryono diberi tugas memimpin bank yang dinyatakan gagal berdampak sistemik.

Bank Century milik pengusaha Robert Tantular, yang berubah nama menjadi Bank Mutiara Tbk, diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantaran terlibat kasus penyalahgunaan dana nasabah. Aset bermasalah Century waktu itu mencapai Rp 6,8 triliun.

Setahun menjabat di Bank Mutiara, Maryono dianggap menyelamatkan Century. Skenario penyelamatan dilakukan melalui pemberian dana talangan. Ia juga disebut-sebut berhasil mengentaskan bank yang tidak sehat menjadi bank sehat berdasarkan pengalamannya yang berkali-kali menghadapi krisis di perbankan.

Namun, perkara Century tak berhenti di situ. Pada 2014, Maryono dipanggil sebagai saksi oleh KPK untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus yang melibatkan bank valuta asing ini. Budi terjerat kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Maryono dipandang paling paham terhadap aliran dana talangan Bank Century lantaran posisinya sebagai dirut.

Berita terkait

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

3 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

9 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

4 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya