Serikat Buruh Ketenagalistrikan Ungkap Ancaman UU Cipta Kerja, Apa Saja?

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 7 Oktober 2020 01:10 WIB

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi yang diikuti ribuan buruh tersebut untuk memprotes pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta -Serikat buruh di sektor ketenagalistrikan meminta Omnibus Law Undang-Undang disingkat UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan Perpu yang menunda pemberlakukan Omnibus Law UU Cipta Kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ketua Umum PP Indonesia Power PS Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Kuncoro menilai, UU Cipta Kerja berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Sebab, putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja. "Hal ini akan berujung pada kenaikan tarif listrik ke masyarakat," ujarnya.

Ancaman lainnya di sektor ketenagalistrikan adalah dihapuskannya peran DPR, yaitu hak dalam konsultasi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Kuncoro mengatakan hal ini menyalahi prinsip check and balance.

Selain itu, dihapusakannya hak konsultasi RUKN dapat mengakibatkan aspirasi dan peran masyarakat tidak tersalurkan. Sehingga perencanaan-perancanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

RUKN juga berpena penting dalam penentuan harga listrik karena terkait dengan jenis energi primer yang digunakan pembangkit tenaga listrik. Campur tangan para wakil tangan dalam kebijakan energi primer menjadi sangat penting dalam pembahasan RUKN. "Pada ujungnya tarif listrik akan berdampak juga terhadap ekonomi masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Pusako Sebut Ada 7 Dosa Besar Omnibus Law Cipta Kerja

Advertising
Advertising

Ancaman berikutnya terkait masuknya Pasal 10 Ayat (2) tentang Unbundling sektor pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Juga Pasal 11 Ayat (1) yang memperbolehkan badan usaha swasta dalam penyediaan listrik.

Menurut Kuncoro, hal ini menyalahi keputusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 bahwa ketentuan Pasal 10 dan 11 tidak memiliki kekuatan hukum. Pertimbangan MK dalam putusan itu ialah Pasal 10 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (1) menghilangkan fungsi kontrol negara dalam usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat Indonesia, dan hilangnya kedaulatan energi bagi negara.

"Karena itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta omnibus law yang sudah disahkan segera dibatalkan. Terlebih lagi, beleid ini ditolak oleh banyak elemen masyarakat," ujar Kuncoro.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

2 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

2 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

2 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

3 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

3 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya