14 BUMN Bakal Dibubarkan, Pemerintah Diminta Tetap Karyakan Pegawainya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 30 September 2020 10:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi menuturkan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara membubarkan 14 perusahaan pelat merah adalah berita yang mengagetkan. Meskipun, menurutnya, memang banyak BUMN yang tidak sehat dan layak dibubarkan.
Baidowi mengatakan masalah yang bisa muncul dari pembubaran ini adalah mengenai nasib karyawan. "BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Menurut dia, jika terpaksa harus ada pemutusan hubungan kerja, maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. "Namun diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat."
Di samping itu, Baidowi mengatakan bahwa pembubaran perusahaan pelat merah tersebut tetap harus memenuhi tahapan sesuai dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.
Serta, sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria perseroan yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur. "Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada," kata Baidowi.
Baidowi meyakini bahwa masalah BUMN belum akan selesai dalam waktu dekat. Karena itu, ia meminta Kementerian BUMN dan pemerintah pusat mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan.
<!--more-->
Format tersebut, kata dia, bisa saja dengan membentuk super holding ala Singapura dengan Temasek yang banyak diusulkan. Bisa pula dengan melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan kementerian BUMN saat ini. "Semua alternatif perlu dikaji secara komprehenship agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan pihaknya berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bentuk transformasi dan perampingan BUMN. Hal tersebut disampaikan oleh staf khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.
Arya menjelaskan, transformasi dilakukan dalam beberapa cara mulai dari mengembangkan, mengkonsolidasikan, mengalihkan pengelolaan, hingga membubarkan atau likuidasi BUMN.
“BUMN yang akan dipertahankan, dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau merger 34, yang akan dikelola dimasukkan ke PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” kata Arya seperti dikutip dari tayangan tersebut, Selasa, 29 September 2020.
Adapun proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Baca: Rencana Erick Thohir Terhadap 108 BUMN: Kembangkan, Merger Hingga Likuidasi