BUMN Ini Curhat ke DPR, Tetap Diwajibkan Ikut Tender Cetak Surat Suara

Senin, 28 September 2020 19:01 WIB

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Sigit Yanuar Gunarto curhat soal tender surat suara pemilihan umum kepada Komisi BUMN DPR. Seusai aturan yang ada, kata dia, surat suara seharusnya dicetak langsung oleh perusahaannya. "Tetapi faktanya tidak," kata Sigit dalam rapat bersama DPR pada Senin, 28 September 2020.

Walhasil, PNRI harus ikut tender pencetakan suara suara bersama perusahaan lainnya, termasuk swasta. Entah itu Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kadang menang kadang tidak," kata Sigit.

Adapun aturan yang dimaksud Sigit adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perum PNRI. Pasal 6 di PP ini menyinggung soal surat suara dalam pemilu.

Dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi: "Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang percetakan dan penyebarluasan dokumen negara, serta menyelenggarakan usaha di bidang percetakan umum dan sekuriti, penerbitan, multimedia, jasa grafika, dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang
dimiliki Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat."

Lalu, ada rincian daftar kegiatan usaha utama yang dilakukan Perum PNRI. Pasal 6 ayat 2 huruf c berbunyi: "mencetak dokumen sekuriti, dokumen pemilihan umum, serta pencetakan lainnya."

Advertising
Advertising

Sebelum ke DPR, Sigit menyebut telah menyampaikan informasi ini kepada KPU. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya, surat suara adalah dokumen yang dilindungi.

Sebab jika ada sengketa pemilu, maka yang pertama menjadi alat bukti adalah surat suara. " Jika surat suaranya sendiri sudah tidak dapat diyakini asli dan tidaknya, bagaimana selanjutnya dari proses sengketa itu," kata Sigit.

Berita terkait

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

5 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

5 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

8 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

8 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

8 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya