Perpanjangan PSBB Jakarta Jilid II Bakal Jadi Sentimen Negatif di Pasar Modal
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Minggu, 27 September 2020 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II hingga Oktober mendatang bakal menjadi sentimen negatif bagi pasar modal di Tanah Air.
"Biarpun PSBB ketat hanya di berlakukan di Ibu kota Jakarta, tetapi Jakarta punya kontribusi besar pada perekonomi Indonesia sehingga berpeluang menekan perekonomian Indonesia," ujar Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 September 2020.
Kendati demikian, Hans mengatakan klaim pemerintah DKI Jakarta bahwa penerapan PSBB Jakarta Jilid II berhasil menekan angka kasus baru Covid-19 sempat mengerek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke zona positif pada Jumat, 25 September 2020.
Pasar modal berhasil ditutup di zona hijau setelah sejak awal pekan tertekan di zona merah di Jumat lalu. Pada penutupan perdagangan akhir pekan ini IHSG ditutup di level 4945,79 alias naik 2,13 persen dari sebelumnya.
<!--more-->
Hans memprediksi, pergerakan pasar modal pekan depan akan dipengaruhi beberapa berita terkait Covid terus mencetak rekor baru. Kenaikan angka kasus tersebut disebabkan antara lainn oleh jumlah pengetesan yang semakin banyak dilakukan, serta masyarakat yang masih kurang disiplin melakukan protokol kesehatan. "Selain itu kabar vaksin perusahaan Cina yang berhasil menjadi tambahan sentimen positif," kata Hans.
Sebelumnya, kebijakan menarik "rem darurat" dan memberlakukan PSBB Jakarta secara ketat untuk kedua kalinya sejak 14 September 2020 dinilai berhasil menekan pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. "Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan telah memperpanjang kembali PSBB di Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (Covid-19) jika pelonggaran diberlakukan.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan. "Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Dampak PSBB Jilid II, Okupansi Hotel Skala Nasional Tinggal Single Digit