Kemenkeu: Omnibus Law Keuangan Tidak Berkaitan dengan Independensi BI
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 25 September 2020 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tidak ada hubungannya dengan revisi undang-undang Bank Indonesia atau pun independensi BI.
"Ini sepenuhnya berbeda," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat, 25 September 2020
Menurutnya, omnibus law sektor keuangan tersebut merupakan reformasi yang telah disusun dari tahun-tahun sebelumnya. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena melihat sektor keuangan di Indonesia sangat kecil.
Febrio mencontohkan sektor perbankan Indonesia porsinya 60 persen dari produk domestik bruto, sedangkan di negara lain sudah jauh lebih besar. Sektor asuransi, serta dana pensiun juga masih kecil atau di kisaran 5,5 persen dari PDB.
Karena itu, kata dia, undang-undang yang ada harus dibenahi supaya makin jelas dan sektor keuangan bisa semakin membuka instrumen baru.
<!--more-->
"Jadi omnimbus law sektor keuanagan tujuannya adalah bagaimana sektor keuangan ini semakin besar, di mana dalam teknisnya pendalaman pasar kita luar biasa ketertinggalanya," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bersedia memberi penjelasan soal omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia hanya berjanji menyampaikan RUU ini dalam waktu dekat.
"Kami mungkin nanti akan sampaikan saja kalau sudah saatnya yang sesuai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers sesuai mengikuti rapat pembahasan anggaran 2021 dan paripurna soal APBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 15 September 2020. "Ini menurut saya temanya agak berbeda dengan yang sedang kami bahas hari ini."
Baca juga: Pajak Mobil Baru, Kemenkeu: Pusat Tidak Bisa Intervensi Pemda
HENDARTYO HANGGI