Peserta BP Jamsostek Baru Bisa Dapat Relaksasi, Ini Ketentuannya

Kamis, 24 September 2020 13:55 WIB

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan peserta jaminan ketenagakerjaan penerima upah dan bukan penerima upah baru dapat memperoleh relaksasi pembayaran iuran. Peserta baru adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat iuran BP Jamsostek terhitung setelah regulasi tentang relaksasi diterbitkan.

“Kalau ada peserta yang baru masuk setelah ada ketentuan relaksasi, apakah mendapat, kami pastikan dapat juga. Namun agak beda bagi peserta baru ini. Peserta baru membayar dulu secara normal,” ujar Ilyas dalam webinar pada Kamis, 24 September 2020.

Pemberian relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19. Relaksasi itu berupa keringanan pembayaran iuran sebesar 99 persen bagi peserta iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta penundaan pembayaran bagi peserta iuran pensiun.

Ilyas menjelaskan, peserta baru bisa memperoleh relaksasi asal membayar iuran normal lebih dulu untuk dua bulan pertama. Nantinya, keringanan sebesar 99 persen akan diberikan pada bulan ketiga dan seterusnya.

Adapun periode relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan bagi peserta baru untuk premi jasa konstruksi, peserta baru hanya disyaratkan membayar iuran termin satu dengan besaran normal. Ketentuan pembayaran termin ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015.

Advertising
Advertising

Kemudian pada termin selanjutnya, peserta hanya akan membayar sebesar 1 persen. Sementara itu, bagi peserta lama atau eksisting, relaksasi diberikan secara otomatis asalkan penerima manfaat melunasi pembayaran iuran sampai 31 Juli 2020.

Lebih lanjut, bagi peserta iuran jaminan pensiun, keringanan yang diberikan ialah berupa penundaan pembayaran. Tak hanya itu, BP Jamsostek juga melonggarkan tenggat pembayaran iuran dari semula tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 tiap bulan.

“Semua program dapat keringanan denda dan masa relaksasi atau pembayaran dilonggarkan,” katanya. Ilyas berharap, relaksasi ini dapat membantu kelancaran arus kas perusahaan di masa pandemi.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

16 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

22 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya