Kemenparekraf Minta Pengusaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melantai di Bursa
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 23 September 2020 08:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melantai di bursa saham melalui initial public offering atau IPO. Dengan IPO, pelaku usaha bisa memperoleh skema alternatif pendanaan modal dalam bentuk ekuitas.
“Karena itu, pelaku usaha UMKM harus mengetahui bagaimana cara melantai di bursa efek sehingga dapat memperoleh akses pembiayaan yang pasti dari berbagai investor yang telah tersedia di bursa efek,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2020.
Menurut dia, skema-skema alternatif pendanaan dalam bentuk ekuitas atau penyertaan modal harus diperbanyak sebagai langkah pemulihan ekonomi. Apalagi, tutur dia, Bursa Efek Indonesia sudah menyediakan beberapa platform yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, yaitu papan akselerasi, papan pengembangan, dan papan utama.
“Pelaku UMKM yang ingin melantai di bursa efek bisa menggunakan papan akselerasi. Namun, pelaku usaha yang tercatat di papan akselerasi juga memiliki kesempatan untuk dapat naik kelas ke papan pengembangan dan papan utama apabila telah memenuhi persyaratan di papan pengembangan maupun papan utama,” ujar Fadjar.
Adapun Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat BEI Irawati Widyaningtyas mengatakan pasar modal mempertemukan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan. “Ini merupakan sebuah keuntungan bagi pelaku usaha yang masuk ke dalam skema IPO. Di situ pelaku parekraf mendapatkan akses pendanaan,” kata Irawati.
Irawati mengatakan, pelaku usaha yang ingin melantai di bursa saham perlu menyertakan dokumen informasi umum tentang perusahaan yang meliputi kegiatan usaha, anggaran dasar, manajemen, prospek dan risiko usaha. Selanjutnya, pelaku usaha harus memberikan informasi keuangan selama 3 tahun terakhir, informasi legal seperti pendapat segi hukum dari konsultan hukum, dan informasi lain-lain, semisal penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang yang ditunjuk, kebijakan deviden, dan tujuan penggunaan dana.
Ia menekankan bahwa mengambil langkah untuk IPO tidak mudah. Namun, dia berharap para pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif bisa memanfaatkan platform ini dengan maksimal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Wishnutama Sebut 3 Subsektor Ekonomi Kreatif Ini Paling Potensial Diekspor