Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Berapa Besar Iurannya?

Senin, 21 September 2020 15:06 WIB

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni angkat bicara menanggapi soal besaran iuran ketika BPJS Kesehatan menghapus kelas rawat inap dan menggantinya dengan menerapkan kelas standar pada tahun 2022.

Choesni menjelaskan, kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Dengan tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan, menurut Tubagus, sejumlah aspek akan terpengaruh. Beberapa aspek itu mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga beban biaya pelayanan kesehatannya. "Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial," ujar Choesni pekan lalu.

Lebih jauh, Choesni menyebutkan premi belum bisa dihitung saat ini karena DJSN harus melihat bagaimana dampak penerapan kelas standar terhadap supply side. "Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik," katanya.

Salah satu perhitungan premi itu pun, menurut Choesni, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri yang saat ini terbagi ke dalam tiga kelas. DJSN pun harus menetapkan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan segmen lain karena akan berkaitan dengan besaran penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

Advertising
Advertising

Untuk perhitungan PBI, kata Choesni, perhitungan supply side harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya seperti Kementerian Sosial. "Karena harus mendapatkan dan mengacu kepada data yang pasti."

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penerapan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kepada Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Menurut Oscar, BPJS Kesehatan belum dapat menerapkan kelas standar itu saat terbentuk pada 2014 karena berbagai keterbatasan.

"Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan," ujar Oscar.

<!--more-->

Saat ini peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayarkan iuran dengan besaran sebagai berikut:

Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 42.000

Adapun peserta mandiri kelas III memperoleh subsidi dari pemerintah senilai Rp 16.500, sehingga iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta menjadi Rp 25.500. Sementara peserta PBI dikenakan iuran Rp 42.000 seperti halnya besaran iuran peserta Kelas III.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan defisit lembaga yang dipimpinnya akan hilang pada akhir tahun 2020. Bahkan, BPJS Kesehatan diproyeksikan bakal mencatat surplus arus kas Rp 2,56 triliun.

Fachmi menjelaskan hal tersebut di dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang digelar pada hari ini. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Lebih jauh Fachmi memaparkan , BPJS Kesehatan telah membuat proyeksi defisit berdasarkan tiga periode pemberlakuan besaran iuran. Pertama, pada periode Januari-Maret 2020, iuran yang dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Periode kedua yakni pada April–Juni 2020, saat iuran dibayarkan berdasarkan Perpres 82/2018, yakni saat iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Terakhir pada periode ketiga sepanjang Juli–Desember 2020, iuran kembali naik dan dibayarkan berdasarkan Perpres 64/2020.

"Kami memproyeksikan berdasarkan baseline data Juli 2020, surplus arus kas BPJS Kesehatan (pada akhir 2020) itu Rp 2,56 triliun," ujar Fachmi, Kamis, 17 September 2020. "Itu telah memperhitungkan dampak pandemi Covid-19, perkiraan bayi yang baru lahir, dan faktor lainnya."

BISNIS

Baca: Tak Lagi Defisit, BPJS Kesehatan Diyakini Bakal Catat Surplus Rp 2,56 Triliun

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

6 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya