Luhut Sebut Sirkulasi Udara di Perkantoran Bisa Jadi Sumber Penularan Covid
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 18 September 2020 19:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komita Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sirkulasi udara di perkantoran bisa menjadi sumber masalah penyebaran Covid-19.
Dia pun meminta pemerintah-pemerintah daerah melakukan tindakan preventif dengan memastikan udara di gedung-gedung kantor tersaring dengan baik.
“Kami meminta pemda melakukan tindakan preventif perkantoran untuk sirkulasi udara. AC ini juga jadi sumber masalah, itu AC sentral,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 September 2020.
Informasi ini ia klaim diperoleh dari stafnya yang ahli di bidang tersebut. Luhut lalu menyarankan pemilik-pemilik kantor untuk segera mengecek kelayakan pendingin ruangannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dia juga meminta ruang keluar-masuk udara rutin dibersihkan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini lantas menceritakan bahwa kondisi AC serta sirkulasi udara di kantornya juga perlu dilakukan perawatan lantaran telah berusia 40 tahun.
“Itu saya minta dibersihkan dan udara (jendela) dibuka saja meski pakai AC,” kata Luhut.
<!--more-->
Perkantoran memang menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kantor Kementerian Kesehatan menduduki posisi puncak penyebaran Covid-19 tertinggi di Ibu Kota. Hingga Kamis, 17 September 2020, tercatat ada 139 kasus positif ditemukan di Kementerian Kesehatan.
Setelah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan menjadi kluster kedua tertinggi. Pemerintah DKI menemukan 90 kasus positif Covid-19 di kementerian itu. Kemudian disusul Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dengan jumlah 73 kasus, dan PT DNP dengan jumlah 72 kasus.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan pada masa PSBB transisi ini, perkantoran merupakan kawasan rawan klaster Covid-19. Sebab, karyawan yang bekerja berpotensi membawa virus baik dari rumah, perjalanan, hingga saat interaksi dengan orang lain kala jam istirahat.
"Klaster perkantoran berpotensi terbentuk karena karyawan membawa virus dari luar dan menularkan dengan karyawan lain di dalam kantor," ucapnya.
Selain itu, jumlah kasus klaster perkantoran berpotensi semakin tinggi karena banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 50 persen kapasitas. "Yang saya lihat memang banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
<!--more-->
Saat ini, pemerintah membatasi masing-masing perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen pegawai. Kebijakan ini diterapkan setelah Pemerintah DKI Jakarta menarik rem darurat PSBB, 14 September 2020.
Baca juga: Luhut Usul Ruang Karantina OTG di 8 Provinsi Pakai Hotel Bintang 2 dan 3
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI