BPS: Agustus 2020, Upah Nominal Harian Buruh Tani Naik 0,12 Persen
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 September 2020 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2020 naik sebesar 0,12 persen dibanding upah buruh tani Juli 2020, yaitu dari Rp 55.613 menjadi Rp 55.677 per hari.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam siaran virtual, 15 September 2020.
Untuk, upah nominal harian buruh bangunan(tukang bukan mandor) pada Agustus 2020, kata dia, naik 0,08 persen dibanding upah Juli 2020, yaitu dari Rp 89.800 menjadi Rp 89.872 per hari. "Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen," ujarnya.
Adapun dia menuturkan upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
<!--more-->
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.
"Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan," kata dia.
Baca juga: BPS: Ekspor Agustus Turun 4,62 Persen Dibanding Juli 2020
HENDARTYO HANGGI