Gandeng KPK, Pertamina Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Aset Rp 9,5 T
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 11 September 2020 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina Group dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp 9,5 triliun.
“Pertamina dan KPK telah sepakat untuk kerja sama intensif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan BUMN bersih,” kata Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Aset tersebut adalah milik negara yang dikelola Pertamina di antaranya yang berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya tidak dapat dikembangkan kini menjadi bermanfaat terutama bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Dia menjelaskan, sinergi Pertamina dengan KPK menitikberatkan pada tindakan pencegahan tindakan korupsi sehingga sejak awal sudah bisa diminalisir terjadinya kerugian negara.
Selain KPK, Pertamina juga mendapat dukungan dari Polri dan Kejakgung, sehingga seluruh proses bisnis, termasuk proses pendayagunaan aset, menjadi lebih transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.
<!--more-->
Pertamina menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah membantu perseroan dalam menyelesaikan permasalahan pendayagunaan aset, termasuk aset di Palembang dan Barito Timur. Sehingga bisa dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus menekan potensi kerugian aset negara.
Sebagai informasi, aset di Palembang dimanfaatkan sebagai Kawasan Kenten Cultural Park. Sementara di Barito Timur, aset tersebut dimanfaatkan sebagai akses sepanjang 60 kilometer untuk meningkatkan konektivitas antar daerah dan mempermudah transportasi komoditas, terutama dari hasil tambang dan perkebunan.
Sementara itu, menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari pengawasan dan pengelolaan kegiatan antikorupsi, menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, menerapkan whistleblowing system serta membangun budaya integritas di seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina tanpa terkecuali.
Selain itu, Pertamina dan KPK juga bersinergi dalam melakukan optimalisasi aset serta penerapan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).
“Kerja sama dengan KPK akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG [good corporate governance] di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina,” kata Fajriyah.
<!--more-->
Menurut Fajriyah, kerja sama dengan KPK akan terus ditingkatkan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUMN yang mengelola perusahaan dalam kerangka integritas, bersih, dan transparan.
Fajriyah mengatakan, good corporate governance (GCG) tidak lagi sebagai sesuatu yang bersifat mandatori, melainkan sudah menjadi budaya dan kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Tak hanya itu, Pertamina juga mengapresiasi bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah setempat. “Dengan dukungan seluruh stakeholder, Pertamina akan tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia yang bersih, transparan dan berintegritas, serta menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional,” tutur Fajriyah.
Baca juga: Pertamina Targetkan Penyaluran Bantuan untuk Mitra UMKM Binaan 2020 Rp 580 M