Agar Dibolehkan Tunda Pembayaran Iuran BP Jamsostek, Perusahaan Wajib Lapor

Rabu, 9 September 2020 12:58 WIB

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kelengkapan persyaraytan kepada petugas pelayanan BP Jamsostek secara daring di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik, hingga 10 Juni 2020 pengajuan klaim mengalami peningkatan yang mencapai lebih dari 922.000 kasus dengan nilai Rp 11,9 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan perusahaan menunda pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan, atau yang kini berubah nama menjadi BP Jamsostek. Khusus untuk JP, perusahaan pemberi kerja wajib melapor terlebih dahulu ke BP Jamsostek.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 September 2020. Dalam bagian keempat di PP ini, ada dua kelompok usaha yang mendapatkan penundaan yakni usaha menengah besar dan mikro kecil.

1. Usaha Menengah Besar

Untuk kelompok usaha ini, ketentuan lapor dimuat dalam Pasal 19 ayat 1. Bunyinya yaitu "Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam penyebaran Covid-19 mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan."

Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan verifikasi paling lama 3 hati. Setelah itu, BP Jamsostek akan memberitahu sehari kemudian, apakah permohonan disetujui atau ditolak.

Advertising
Advertising

Syarat permohonan ini diberikan karena perusahaan menengah besar ini harus mengalami penurunan omzet lebih dari 30 persen terlebih dahulu. Data penurunan omzet ini harus disampaikan per bulan sejak Februari 2020.

2. Usaha Mikro Kecil

Tak seperti usaha menengah besar, tidak ada syarat penurunan omzet di usaha mikro keci. Tapi mereka tetap harus lapor. Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan "Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan."

<!--more-->

Selanjutnya, BP Jamsostek akan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP satu hari kemudian. Lalu apa bentuk keringan yang diberikan dan syarat untuk mendapatkannya?

Pertama, keduanya tetap membayar iuran JP dengan pola yang sama yaitu 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Dalam kasus ini, contohnya terkumpul total Rp 90 ribu (Rp 30 ribu dari pekerja dan Rp 60 ribu dari perusahaan)

Nantinya, 1 persen dari total (Rp 900) ini bisa dibayar paling lambar tanggal 30 di bulan berikutnya. Lalu, 99 persen dari total iuran (Rp 89.100), bisa dilunasi sekaligus atau bertahap, mulai 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.

Kedua, semua jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, dan besar, harus sudah mendaftarkan pekerja mereka sebelum Agustus 2020. Lalu, melunasi iuran sampai Juli 2020.

Jika mereka baru mendaftarkan pekerja setelah Juli 2020, maka perusahaan harus membayar iuran 1 persen terlebih dahulu, yang berasal dari potongan gaji pekerja mereka.

Berita terkait

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

1 hari lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

4 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

11 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

12 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

13 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

17 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

24 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya