Agar Dibolehkan Tunda Pembayaran Iuran BP Jamsostek, Perusahaan Wajib Lapor
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 9 September 2020 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbolehkan perusahaan menunda pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan, atau yang kini berubah nama menjadi BP Jamsostek. Khusus untuk JP, perusahaan pemberi kerja wajib melapor terlebih dahulu ke BP Jamsostek.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 yang berlaku sejak 1 September 2020. Dalam bagian keempat di PP ini, ada dua kelompok usaha yang mendapatkan penundaan yakni usaha menengah besar dan mikro kecil.
1. Usaha Menengah Besar
Untuk kelompok usaha ini, ketentuan lapor dimuat dalam Pasal 19 ayat 1. Bunyinya yaitu "Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam penyebaran Covid-19 mengajukan permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan."
Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan verifikasi paling lama 3 hati. Setelah itu, BP Jamsostek akan memberitahu sehari kemudian, apakah permohonan disetujui atau ditolak.
Syarat permohonan ini diberikan karena perusahaan menengah besar ini harus mengalami penurunan omzet lebih dari 30 persen terlebih dahulu. Data penurunan omzet ini harus disampaikan per bulan sejak Februari 2020.
2. Usaha Mikro Kecil
Tak seperti usaha menengah besar, tidak ada syarat penurunan omzet di usaha mikro keci. Tapi mereka tetap harus lapor. Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan "Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan."
<!--more-->
Selanjutnya, BP Jamsostek akan memberitahukan mulai berlakunya penundaan pembayaran sebagian Iuran JP satu hari kemudian. Lalu apa bentuk keringan yang diberikan dan syarat untuk mendapatkannya?
Pertama, keduanya tetap membayar iuran JP dengan pola yang sama yaitu 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Dalam kasus ini, contohnya terkumpul total Rp 90 ribu (Rp 30 ribu dari pekerja dan Rp 60 ribu dari perusahaan)
Nantinya, 1 persen dari total (Rp 900) ini bisa dibayar paling lambar tanggal 30 di bulan berikutnya. Lalu, 99 persen dari total iuran (Rp 89.100), bisa dilunasi sekaligus atau bertahap, mulai 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.
Kedua, semua jenis usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, dan besar, harus sudah mendaftarkan pekerja mereka sebelum Agustus 2020. Lalu, melunasi iuran sampai Juli 2020.
Jika mereka baru mendaftarkan pekerja setelah Juli 2020, maka perusahaan harus membayar iuran 1 persen terlebih dahulu, yang berasal dari potongan gaji pekerja mereka.