Sebelum Mertua Syahrini Lepas Saham, Plaza Indonesia Jelaskan Kinerja ke BEI
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 6 September 2020 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Presiden Direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk. Rosano Barack yang juga mertua dari artis Syahrini melepas seluruh sahamnya, perseroan menyampaikan laporan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa per 14 Agustus 2020, perusahaan dengan kode saham PLIN itu menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material Dampak Pandemik Covid-19.
Dalam surat yang terdiri dari tiga halaman itu, perusahaan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan BEI. Plaza Indonesia mengaku kondisi usahanya terganggu oleh Covid-19 karena terimbas kebijakan pembatasan operasional usaha dan memperkirakan dibutuhkan lebih dari 3 bulan akan terjadi penghentian atau pembatasan operasional tersebut.
BEI juga bertanya lebih detail soal jenis kegiatan yang terganggu akibat pembatasan operasi. Terkait hal ini, perseroan menjelaskan, bahwa untuk pusat perbelanjaan Plaza Indonesia Shopping Center, sudah dibuka kembali dengan mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku dengan jam operasional dibatasi dari 11:00 – 20:00 WIB setiap harinya, kecuali untuk salon dan pangkas rambut jam operasional dibatasi dari 11:00 – 19:00 WIB setiap harinya.
Sebagai catatan, Klinik Kecantikan,Waxing, Salon Bulu Mata, Salon Kuku, Spa & Reflexology, Bar & Launge, Bioskop dan Tempat Bermain Anak masih belum dibuka. Sementara untuk area perkantoran The Plaza Office Tower juga telah dibuka kembali sejak tanggal 8 Juni 2020 dengan diberlakukan aturan dan protokol kesehatan mengikuti aturan yang berlaku.
Perusahaan menyebut akibat terhentinya kegiatan operasional terhenti, sebanyak 25-50 persen kontribusi pendapatan berpengaruh terhadap total pendapatan konsolidasi tahun 2019. Plaza Indonesia juga memaparkan per 31 Desember 2019 memiliki 662 karyawan yang tetap maupun tak tetap. Dari angka itu, 486 di antaranya terdampak oleh pandemi.
Sejak Januari 2020 hingga pertengahan Agustus lalu tercatat sudah 119 karyawan di-PHK dan 124 karyawan terkena pemotongan gaji, penyesuaian shif/hari/jam kerja.
"Hampir seluruh karyawan dikenakan pemotongan gaji dengan persentase yang bervariasi sesuai dengan golongan/jabatannya. Penyesuaian jam kerja dengan masuk bergantian hari," seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke BEI.