Kala Bos Inalum Berharap Insentif dari Dirjen Pajak
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 4 September 2020 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Holding Tambang Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum (Persero) menandatangani kesepakatan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dalam kegiatan ini, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan lima perusahaan negara di bawah MIND ID punya komitmen yang penuh untuk taat membayar pajak.
"Kami berharap juga, apabila biasanya kalau kami sudah ada niat baik, biasanya berharap ada insentif pak," kata Orias tampak sumringah dalam acara penandatanganan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Harapan ini disampaikan langsung Orias di depan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang hadir. Jika nanti ada insentif, Orias berharap MIND ID ikut dilibatkan.
Kepada Suryo, Orias pun menyebut bahwa dia memboyong semua perusahaan di bawah holding untuk datang langsung. Selain Inalum, anggota yang hadir yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT Timah Tbk. "Kami datang dengan semua anak perusahaan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suryo pun menjawab langsung harapan insentif yang disampaikan Orias. Suryo memastikan akan ada insentif bagi MIND ID setelah acara penandatanganan integrasi data perpajakan ini.
"Insentifnya ya Pak Toto enggak meriksa-meriksa," kata Suryo. Toto yang dimaksud adalah Mekar Satria Utama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak (WP) Besar.
<!--more-->
Suryo menyadari bahwa ketika ada pemeriksaan konvensional, maka harus ada persiapan. Mulai dari kelengkapan dokumen dan yang lainnya.
Tapi lewat integrasi data perpajakan, semua sistem sudah menyatu. Sehingga, administrasi perpajakan yang lebih efisien, dan tingkat kepatuhan akan meningkat, dan ketika ada ketidaksepahaman, bisa diselesaikan dengan cepat.
Selain itu bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat yaitu menurunkan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari. Selama ini, hal tersebut seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Bagi Ditjen Pajak, integrasi data akan memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak. Lalu, data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.
Dengan adanya data ini, maka Ditjen Pajak dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik. Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak pun berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Inalum Segera Kantongi 20 Persen Saham Vale Indonesia