Trending Ekbis: 8 Fakta RCTI Uji Materi UU Penyiaran hingga Soal Erick Thohir

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 29 Agustus 2020 07:39 WIB

Total harta kekayaan Menteri BUMN Erick Thohir sebesar Rp 2.3 Triliun menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menteri berlatar belakang pengusaha ini memiliki surat berharga senilai Rp 1.6 Triliun dan 30 bidang tanah di Jabodetabek senilai total Rp 242.5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 28 Agustus 2020, dimulai dari delapan fakta RCTI uji materi UU Penyiaran hingga Menteri BUMN Erick Thohir tak segan mengganti direksi BUMN yang menerima suap.

Adapula berita tentang Pengelola Jalan Tol Lingkar Dalam Kota mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memberi akses jalan bebas hambatan untuk pesepeda dan Erick Thohir mengatakan pihaknya telah menghitung biaya vaksin Covid-19.

1. 8 Fakta Gugatan UU Penyiaran oleh RCTI, Mengancam Youtube dan IG Live?

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini tengah menuai sorotan pubik setelah adanya gugatan uji materi oleh dua stasiun televisi di bawah MNC Group, RCTI dan iNewsTV. Jika gugatan uji materi UU Penyiaran ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), siaran langsung berbasis internet di Instagram (IG Live) hingga Youtube disebut bakal terancam.

Tempo merangkum sejumlah fakta di balik gugatan atau uji materi ini, berikut di antaranya:

Awal Mula Gugatan
Gugatan ini sebenarnya sudah diajukan oleh RCTI dan iNewsTV sejak dua bulan lalu, dengan nomor Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020. Sidang perdana digelar 22 Juni 2020. Tidak semua ketentuan dalam UU ini yang digugat, tapi hanya Pasal 1 ayat 2 saja.

Beleid tersebut berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

Alasan Gugatan
RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan karena mereka menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam pasal ini ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sehingga, mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.

Selain itu, keterangan kedua pemohon dalam sidang perdana 22 Juni 2020 juga dimuat dalam laman resmi MK. Dalam sidang, para pemohon mendalilkan ketentuan pasal ini telah kerugian konstitusional bagi mereka karena adanya unequal treatment.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Anies Baswedan Ingin Pesepeda Masuk ke Tol, Pengelola Tol: Tidak Membahayakan

Pengelola Jalan Tol Lingkar Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memberi akses jalan bebas hambatan untuk pesepeda. Chief Executive Officer (CEO) CMNP Fitria Yusuf menjelaskan, kebijakan itu tidak akan membahayakan pengguna jalan.

“Ketika digunakan untuk sepeda, jalur akan dikhususkan untuk sepeda saja, tidak akan ada kendaraan bermotor yang lewat di jalur yang sama,” tutur Fitria saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Agustus 2020. Dengan cara itu, tidak akan membahayakan pesepeda.

Pembukaan jalur tol bagi pesepeda akan memperhatikan protokol keamanan dan keselamatan pengguna jalan. CMNP juga memastikan tidak bakal merugi seandainya jalur ini ditutup sementara pada waktu-waktu tertentu.

Bila ada kerugian, nilainya juga tidak signifikan dibandingkan dengan manfaat yang akan di rasakan oleh warga. Meski demikian, saat ini CMNP masih menunggu keputusan dari Kementrian PUPR dan Badan Pengelola Jalan Tol mengenai izin penggunaan lajur.

Jika sudah diizinkan, PT Citra Marga Nusaphala akan siap mendukung karena tujuan Gubernur adalah memberi manfaat bagi warga Jakarta untuk menikmati sepeda di jalur yang aman dan nyaman. “Pada prinsipnya kami mendukung jika untuk kepentingan bersama dan orang banyak.”

Anies Baswedan menyatakan pemerintah terus berupaya membangun lajur sepeda secara masif. Jalur yang sudah terbangun saat ini sepanjang 63 kilometer di 22 ruas jalan DKI Jakarta. Ada juga lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur tentang PSBB transisi.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Hampir Siap, Erick Thohir Beberkan Harga Vaksin Covid-19

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan pihaknya telah menghitung biaya vaksin Covid-19. Ia pun telah memiliki detail terkait harga yang akan dikenakan.

"Perhitungan awal kami, vaksin ini untuk harganya 25 dolar Amerika Serikat (Rp 365 ribu) hingga 30 dolar (Rp 438 ribu) per orang. Namun Bio Farma sedang menghitung ulang berapa harganya. Nantinya satu orang akan disuntik dua kali dengan jeda dua minggu," kata Erick saat rapat bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis, 27 Agustus 2020.

Adapun Erick pun sudah mempunyai dua skema pendistribusian vaksin Covid-19 yakni, pemberian vaksin gratis bagi peserta BPJS Kesehatan dan vaksinasi mandiri bagi masyarakat ekonomi mampu.

Erick menjelaskan, penetapan harga vaksin per orang tersebut telah sesuai dengan harga bahan baku vaksin per dosis sebesar US$ 8 atau setara dengan Rp 116 ribu yang dibeli pemerintah. Meski begitu, dia menduga pada 2021 harga bahan baku vaksin akan turun di kisaran US$ 6 hingga US$ 7 per dosis.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Pertimbangan Copot Direksi BUMN, Erick Thohir: Suap Tak Bisa Ditoleransi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak segan-segan mengganti para direksi BUMN yang tak disiplin menjalankan instruksi. Salah satu instruksi itu adalah patuh tidak melakukan atau menerima suap.

"Di 2020 bulan Februari makanya kita mengeluarkan syarat untuk BUMN harus patuh supaya tak ada suap. Jadi itu intinya dan itu bagian KPI (Key Performance Index), karena suap tak boleh ditoleransi," kata Erick saat di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Erick mengungkapkan, ada tiga instruksi yang diterbitkan demi menjalankan transformasi, good corporate governance (GCG), dan transparansi di BUMN. Tiga instruksi ini untuk mendukung manajemen anti suap di lingkungan perusahaan plat merah.

Pertama, surat edaran mengenai larangan pemberian dan membawa hadiah pada rapat-rapat di perusahaan BUMN. Kedua, mengenai tak ada tender penunjukan langsung BUMN pada proyek-proyek tertentu.

Ketiga, direksi harus melaksanakan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). "Kami memastikan agar tidak ada tender penunjukan secara langsung. Kalau BUMN nggak punya kapabilitas, apalagi hanya trading, itu enggak boleh," ucap Erick.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

11 jam lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

3 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

3 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

4 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya