Trending Ekbis: 8 Fakta RCTI Uji Materi UU Penyiaran hingga Soal Erick Thohir
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 29 Agustus 2020 07:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 28 Agustus 2020, dimulai dari delapan fakta RCTI uji materi UU Penyiaran hingga Menteri BUMN Erick Thohir tak segan mengganti direksi BUMN yang menerima suap.
Adapula berita tentang Pengelola Jalan Tol Lingkar Dalam Kota mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memberi akses jalan bebas hambatan untuk pesepeda dan Erick Thohir mengatakan pihaknya telah menghitung biaya vaksin Covid-19.
1. 8 Fakta Gugatan UU Penyiaran oleh RCTI, Mengancam Youtube dan IG Live?
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini tengah menuai sorotan pubik setelah adanya gugatan uji materi oleh dua stasiun televisi di bawah MNC Group, RCTI dan iNewsTV. Jika gugatan uji materi UU Penyiaran ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), siaran langsung berbasis internet di Instagram (IG Live) hingga Youtube disebut bakal terancam.
Tempo merangkum sejumlah fakta di balik gugatan atau uji materi ini, berikut di antaranya:
Awal Mula Gugatan
Gugatan ini sebenarnya sudah diajukan oleh RCTI dan iNewsTV sejak dua bulan lalu, dengan nomor Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020. Sidang perdana digelar 22 Juni 2020. Tidak semua ketentuan dalam UU ini yang digugat, tapi hanya Pasal 1 ayat 2 saja.
Beleid tersebut berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Alasan Gugatan
RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan karena mereka menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam pasal ini ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sehingga, mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.
Selain itu, keterangan kedua pemohon dalam sidang perdana 22 Juni 2020 juga dimuat dalam laman resmi MK. Dalam sidang, para pemohon mendalilkan ketentuan pasal ini telah kerugian konstitusional bagi mereka karena adanya unequal treatment.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Anies Baswedan Ingin Pesepeda Masuk ke Tol, Pengelola Tol: Tidak Membahayakan
Pengelola Jalan Tol Lingkar Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin memberi akses jalan bebas hambatan untuk pesepeda. Chief Executive Officer (CEO) CMNP Fitria Yusuf menjelaskan, kebijakan itu tidak akan membahayakan pengguna jalan.
“Ketika digunakan untuk sepeda, jalur akan dikhususkan untuk sepeda saja, tidak akan ada kendaraan bermotor yang lewat di jalur yang sama,” tutur Fitria saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Agustus 2020. Dengan cara itu, tidak akan membahayakan pesepeda.
Pembukaan jalur tol bagi pesepeda akan memperhatikan protokol keamanan dan keselamatan pengguna jalan. CMNP juga memastikan tidak bakal merugi seandainya jalur ini ditutup sementara pada waktu-waktu tertentu.
Bila ada kerugian, nilainya juga tidak signifikan dibandingkan dengan manfaat yang akan di rasakan oleh warga. Meski demikian, saat ini CMNP masih menunggu keputusan dari Kementrian PUPR dan Badan Pengelola Jalan Tol mengenai izin penggunaan lajur.
Jika sudah diizinkan, PT Citra Marga Nusaphala akan siap mendukung karena tujuan Gubernur adalah memberi manfaat bagi warga Jakarta untuk menikmati sepeda di jalur yang aman dan nyaman. “Pada prinsipnya kami mendukung jika untuk kepentingan bersama dan orang banyak.”
Anies Baswedan menyatakan pemerintah terus berupaya membangun lajur sepeda secara masif. Jalur yang sudah terbangun saat ini sepanjang 63 kilometer di 22 ruas jalan DKI Jakarta. Ada juga lajur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur tentang PSBB transisi.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Hampir Siap, Erick Thohir Beberkan Harga Vaksin Covid-19
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan pihaknya telah menghitung biaya vaksin Covid-19. Ia pun telah memiliki detail terkait harga yang akan dikenakan.
"Perhitungan awal kami, vaksin ini untuk harganya 25 dolar Amerika Serikat (Rp 365 ribu) hingga 30 dolar (Rp 438 ribu) per orang. Namun Bio Farma sedang menghitung ulang berapa harganya. Nantinya satu orang akan disuntik dua kali dengan jeda dua minggu," kata Erick saat rapat bersama Komisi VI DPR-RI, Kamis, 27 Agustus 2020.
Adapun Erick pun sudah mempunyai dua skema pendistribusian vaksin Covid-19 yakni, pemberian vaksin gratis bagi peserta BPJS Kesehatan dan vaksinasi mandiri bagi masyarakat ekonomi mampu.
Erick menjelaskan, penetapan harga vaksin per orang tersebut telah sesuai dengan harga bahan baku vaksin per dosis sebesar US$ 8 atau setara dengan Rp 116 ribu yang dibeli pemerintah. Meski begitu, dia menduga pada 2021 harga bahan baku vaksin akan turun di kisaran US$ 6 hingga US$ 7 per dosis.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Pertimbangan Copot Direksi BUMN, Erick Thohir: Suap Tak Bisa Ditoleransi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak segan-segan mengganti para direksi BUMN yang tak disiplin menjalankan instruksi. Salah satu instruksi itu adalah patuh tidak melakukan atau menerima suap.
"Di 2020 bulan Februari makanya kita mengeluarkan syarat untuk BUMN harus patuh supaya tak ada suap. Jadi itu intinya dan itu bagian KPI (Key Performance Index), karena suap tak boleh ditoleransi," kata Erick saat di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Erick mengungkapkan, ada tiga instruksi yang diterbitkan demi menjalankan transformasi, good corporate governance (GCG), dan transparansi di BUMN. Tiga instruksi ini untuk mendukung manajemen anti suap di lingkungan perusahaan plat merah.
Pertama, surat edaran mengenai larangan pemberian dan membawa hadiah pada rapat-rapat di perusahaan BUMN. Kedua, mengenai tak ada tender penunjukan langsung BUMN pada proyek-proyek tertentu.
Ketiga, direksi harus melaksanakan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). "Kami memastikan agar tidak ada tender penunjukan secara langsung. Kalau BUMN nggak punya kapabilitas, apalagi hanya trading, itu enggak boleh," ucap Erick.
Baca berita selengkapnya di sini.