BPKN: Permasalahan Sertifikat Dominasi Pengaduan Sektor Perumahan

Selasa, 18 Agustus 2020 21:36 WIB

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, Ketua BPKN Ardiansyah Parman, David M.L. Tobing, dan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu, 20 April 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan di tahun ini.

"Masih banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen, developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Ia mengemukakan pengaduan sektor perumahan menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 78 persen dari 890 pengaduan di sepanjang 2020 ini.

Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan ketiadaan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit menjadi salah satu faktor tingginya pengaduan perumahan.

Ia mengemukakan hukum kepailitan yang dikenal salah satunya prinsip "structured creditors", yaitu memberikan keuntungan kepada kreditur separatis maupun kreditur yang memiliki hak didahulukan (preferen) atau kreditur yang memiliki Hak Tanggungan.

<!--more-->


"Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan. Maka itu perlu kehadiran negara dalam melindungi konsumen perumahan untuk tetap memperoleh haknya," katanya.

Ia menyampaikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan negara menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan/memanfaatkan barang dan/atau jasa.

Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kethut Djadi menyampaikan developer harus memiliki kepastian peruntukan ruang, perizinan pembangunan, hingga kepastian status tanah.

"Terkait perlindungan konsumen banyak masyarakat terjebak, pengembang menggunakan artis sehingga menjadi seolah-olah sah," katanya.

Ia meminta calon pembeli untuk mempelajari isi PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah) paling kurang tujuh hari kerja, PPJB wajib ditandatangani di depan notaris.

Baca juga: PSBB Diperlonggar, Bos BTN: Permintaan Kredit Perumahan Naik

Berita terkait

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

10 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

12 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

12 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

14 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

15 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

18 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya