Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPI Tunggu Undangan Dialog Lagi dengan DPR
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 16 Agustus 2020 19:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan siap untuk kembali berdialog dengan DPR membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja. Sebab sebelumnya, keduanya telah bersepakat untuk membentuk tim kerja untuk RUU ini.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menyatakan pihaknya siap untuk membahas RUU ini jika ada undangan dari DPR. "Iya akan disanggupi," kata dia kepada Tempo di Jakarta, Minggu 16 Agustus 2020.
Hanya saja, kata dia, sampai hari ini belum ada undangan untuk berdialog dari DPR. Terakhir, kata dia, pertemuan dilakukan pada 11 Agustus 2020 saat membentuk tim kerja.
Saat ini, RUU Cipta Kerja tengah dalam pembahasan oleh DPR. Dalam pembukaan sidang DPR pada Jumat kemarin, 14 Agustus 2020, Ketua DPR Puan Maharani pun memastian bahwa lembaganya akan terus melanjutkan pembahasan RUU ini.
"Secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka," kata Puan pada pembukaan sidang di Gedung DPR pada Jumat kemarin, 14 Agustus 2020. Bersamaan dengan pembukaan sidang, unjuk rasa menolak RUU ini berlangsung di luar gedung. Beberapa provokator ditangkap polisi.
<!--more-->
Adapun dalam pertemuan terakhir pada 11 Agustus 2020, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim ini dibentuk untuk mencari titik temu RUU untuk kemajuan bersama. Tim mulai efektif bekerja pada 18 Agustus hingga selesai.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan dirinya bersama Panitia Kerja Badan Legislasi atau Panja Baleg RUU Cipta Kerja menemui perwakilan KPSPI yang memiliki jumlah anggota signifikan di kalangan buruh. "KSPI yang memiliki anggota sebesar 75 persen dari total pekerja di Indonesia itu telah memberikan masukan terhadap DPR," kata Sufmi.
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan persoalan pada kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja dibahas pada pertemuan 11 Agustus. Said Iqbal mengatakan pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham mengenai kluster ini.
"Bagi yang sudah tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2013 (Ketenagakerjaan) semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO