Lebih dari 800 Ribu Orang Daftar Kartu Prakerja Gelombang Empat
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 12 Agustus 2020 09:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah calon peserta yang telah mendaftarkan program Kartu Prakerja hingga Kamis, 12 Agustus 2020, mencapai lebih dari 800 ribu orang. Angka ini merupakan total pendaftar keseluruhan yang masuk melalui sistem daring atau online maupun luring atau offline.
"Angkanya terus berubah sehingga untuk totalnya baru bisa kami sampaikan setelah penutupan pendaftaran beberapa hari lagi," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 Agustus.
Pemerintah kembali membuka proses pendaftaran program Kartu Prakerja pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Pada gelombang keempat kali ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima insentif dari semula 160-200 ribu menjadi 800 ribu peserta per sesi.
Jumlah penerima manfaat dilipatkan empat kali lebih banyak karena pemerintah tengah mengejar target peserta penerima insentif. Hingga akhir Oktober nanti, total peserta diharapkan sudah mencapai 5,6 juta orang.
Adapun program ini sempat ditangguhkan pada Mei 2020 hingga awal Agustus karena banyaknya evaluasi yang masuk dari sejumlah lembaga, seperti KPK dan BPKP, terkait tata kelola manajemen.
<!--more-->
Pemerintah pun akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya dinilai kurang akuntabel.
Menurut Louisa, sampai hari ini pemerintah belum menetapkan batas waktu akhir pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat. "Proses pendaftaran agak lama karena jumlah yang akan diterima kali ini jauh lebih banyak di semua provinsi," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pendaftar yang terdampak PHK atau dirumahkan sesuai dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.
"Prioritaskan penerima ini 80 persen dari data yg memang betul-betul sudah di-cleansing dari Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Dia pun memastikan, pemerintah telah mengatur pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Pihak yang dimaksud meliputi pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA